34.5 C
Mataram
Kamis, 31 Oktober 2024
BerandaPeristiwaRamai Isu Begal di Bypass Mandalika, Polisi Tegaskan Itu Lakalantas

Ramai Isu Begal di Bypass Mandalika, Polisi Tegaskan Itu Lakalantas

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pihak Kepolisian Sektor Pujut, Lombok Tengah (Loteng) meluruskan kasus lakalantas di jalan bypass BIL – Mandalika, tepatnya di Dusun Abe Desa Ketare, Kecamatan Pujut. Pasalnya, belakangan banyak tersebar informasi korban lakalantas itu adalah korban aksi begal.

Kapolsek Pujut, Iptu Kalimantan Jaya tegas membantah informasi yang beredar di sosial media yang mengatakan bahwa dua orang pria tersebut adalah korban curas (pencurian dengan kekerasan). Diduga, isu begal muncul lantaran saat ditemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dan menderita luka robek di bagian lengan kiri.

“Itu tidak benar (ada pembegalan, Red). Kami langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan, kemudian kami langsung ke Puskesmas Penujak dan Batujai tempat korban dirawat. Hasil keterangan dari kedua korban kejadian tersebut murni laka lantas tunggal, bukan karena dibegal,” terangnya.

Dijelaskan Jaya, korban laka lantas atas nama M. Eid il Yasin (18) dan Hamzalah (20) merupakan warga Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri korban. “Itu akibat benturan besi pembatas jalan karena saat kami ke TKP kami temukan bercak darah di besi pembatas jalan,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Kapolsek kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (29/7) sekitar pukul 20.00 wita dimana kedua korban pulang berboncengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 dalam keadaan mabuk.

“Saat tiba di TKP korban yang dalam keadaan mabuk berat tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga korban terjatuh kemudian terpental dan menyebabkan korban mengalami luka di bagian lengan kiri akibat benturan besi pembatas jalan,” terangnya.

Kapolsek menyampaikan saat ini kedua korban masih dalam perawatan pihak medis, pihaknya pun menghimbau agar masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan saat berkendara dan guna mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer