Lombok Barat (Inside Lombok) – Penetapan perolehan kursi dan dewan terpilih DPRD Lobar masih belum jelas. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah di pilkada Lobar pada 27-29 Agustus mendatang.
Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar mengatakan bahwa saat ini belum bisa dilakukan penetapan, menyusul penundaan penetapan pemilu legislatif 2024 oleh KPU RI. Karena adanya tujuh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan oleh partai politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara ulang (PSSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan perolehan kursi dan dewan RI terpilih masih ditunda,” ujar Rudi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum lama ini. Saat disinggung terkait kemungkinan terganggunya tahapan Pilkada Lobar jika penetapan perolehan kursi hasil Pemilu tak kunjung dilakukan, Rudi belum berani beranggapan seperti itu. “Nah saya tidak tahu kalau soal itu (apakah akan terganggu). Cuma dalam perspektif saya, kita (KPU, Red) dalam setiap melaksanakan tahapan butuh kepastian hukum,” terangnya.
KPU Lobar pun masih menunggu instruksi KPU RI atas hal itu. Sebab jika penetapan dilakukan setelah tahapan pendaftaran Pilkada yang sudah dijadwalkan berdasarkan PKPU, pada 27-29 Agustus. Maka, KPU Lobar tidak memiliki dasar hukum sebagai acuan untuk memperpanjang dan membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah.
“Acuan kita apa? kita tidak memiliki kepastian hukum. Kecuali diterbitkan lagi keputusan KPU terhadap daerah-daerah yang menjadi lokus (lokasi khusus) tempat yang tertunda penetapannya akibat dari pelaksana putusan MK itu. Maka, kita harus dibuatkan surat putusan oleh KPU RI sebagai bahan kepastian hukum dan pedoman kita,” paparnya.
Di mana jadwal awal penetapan perolehan kursi legislatif Pemilu oleh KPU RI, direncanakan 31 Juli lalu. Setelah sehari sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan penetapan perolehan suara sah parpol peserta Pemilu tingkat nasional. Namun pada hari yang direncanakan untuk penetapan perolehan kursi DPR RI, masuk gugatan PHPU pasca PSSU oleh Parpol ke MK. Membuat KPU menunda penetapan kursi legislatif di hari itu.
“Sementara acuan untuk penetapan kita di kabupaten/kota berdasarkan perubahan SK KPU RI pasca putusan MK. Makanya kita harus bersabar saja menunggu itu,” ungkap Rudi. Dijelaskan, KPU RI mesti menunggu registrasi PHPU di MK selama 3 hari guna mengetahui apakah gugatan tersebut dikabulkan atau tidak.
Satu hal yang menjadi kekhawatiran menurutnya, jika MK menyetujui gugatan PHPU itu maka akan berdampak pada penundaan penetapan perolehan kursi dan dewan terpilih Lobar sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. “Seandainya permohonan PHPU itu diajukan setelah penetapan DPR RI, kita pasti bisa melakukan penetapan di Kabupaten. Sayangnya permohonan itu disampaikan pas di hari KPU RI akan melakukan penetapan,” bebernya.
Tahapan Pilkada Lobar pun dinilai terancam jika penetapan Perolehan kursi dan anggota dewan Lobar terpilih terus ditunda. Karena KPU Lobar tidak akan memiliki dasar hukum untuk membuka pendaftaran. Mengingat syarat pendaftaran bagi calon kepala daerah dari partai atau koalisi parpol mengacu pada hasil Pemilu 2024. “Saya berharap penetapan (hasil Pemilu Lobar) sebelum pendaftaran calon Pilkada itu. Supaya kita punya kepastian hukum anggota dewan terpilih,” harapnya. (yud)