31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSeorang Ayah di Mataram Cabuli Anak Sendiri, Modus Ancam Ceraikan Ibu Korban

Seorang Ayah di Mataram Cabuli Anak Sendiri, Modus Ancam Ceraikan Ibu Korban

Mataram (Inside Lombok) – Seorang ayah inisial MS (38) di Kota Mataram tega mencabuli anak kandungnya sejak masih duduk dibangku SMP. Korban tidak berani bercerita, karena pelaku mengancam akan menceraikan ibunya.

“Memang benar Tim Opsnal Kami telah mengamankan terduga hari ini 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wita. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung korban bahwa bapak kandung korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, MS melakukan aksi bejatnya sejak 2021, saat korban masih SMP. Korban menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada keluarga, di mana pencabulan terakhir dilakukan MS pada 27 Juli 2024 lalu.

“Saat itu pelapor (ibu kandung korban) sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di kecamatan sebelah. Kejadian itu diceritakan oleh korban kepada ibunya (pelapor), hingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram,” ucap Yogi.

Pihak kepolisian sudah mengumpulkan hasil visum korban dan barang bukti yang diperlukan. Terlapor saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer