25.5 C
Mataram
Minggu, 22 September 2024
BerandaLombok TengahKepala SMAN 1 Praya Tolak Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Kepala SMAN 1 Praya Tolak Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP tersebut mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Praya Lombok Tengah (Loteng), Kadian mengatakan, pihaknya menolak dengan keras kebijakan tersebut. karena menurutnya hal itu seolah membuka peluang dan kesempatan bagi generasi muda untuk melakukan seks bebas apalagi di lingkungan sekolah.

“Kita merasa prihatin kalau dengan kebijakan tersebut tolong ditinjau ulang, Itu kan bisa saja dipraktekkan, seolah mereka diizinkan untuk melakukan seks bebas,” ujarnya, Kamis (8/8/2024) di Praya.

- Advertisement -

Menurutnya, untuk mencegah terjadinya seks bebas dikalangan siswa bukan dengan cara penyediaan alat kontrasepsi, namun bisa saja diselipkan di mata pelajaran. “Kan bisa diselipkan dalam pelajaran seperti masalah agama dan akhlak itu lebih mengena kepada siswa,” imbuhnya.

Atas kebijakan tersebut pihaknya pun kita menolak dengan tegas terlebih kita sebagai orang muslim. “Dalam agama saja mendekatinya saja sudah tidak boleh apalagi sampai berbuat, itu kekhawatiran kita,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer