Mataram (Inside Lombok) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan tiga warga dari Lingkungan Kramat Nunggal.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Kamis, mengatakan tiga warga berinisial MZ, ZK, dan KT itu diamankan dari hasil penggerebekan tim Satresnarkoba pada pekan lalu.
“Saat ini ketiga warga itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata H Alam.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba yang didapatkan dari ketiga tersangka dan hasil penggeledahan di rumah MZ, Lingkungan Kramat Nunggal, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara.
Barang bukti narkoba yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah MZ, yakni dua paket sabu-sabu dengan bentuk serbuk kristal putih, yang masing-masing beratnya 0,38 gram dan 1,18 gram.
Selain itu, perangkat alat hisap lengkap dengan kaca bening, timbangan digital, uang tunai, dan sejumlah klip plastik bening kosong yang diduga bungkus narkoba yang telah mereka gunakan.
“Jadi dalam pengakuannya, sesaat sebelum aksi penggeledahan, mereka sempat mengonsumsi narkoba yang dibeli MZ dari wilayah Abian Tubuh,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ant)