Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak dua jamaah haji asal embarkasi Lombok masih berada di Tanah Suci Makkah. Kedua jemaah haji tersebut dalam kondisi sakit dan sedang dirawat di rumah sakit setempat.
Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama NTB, Syukri Safwan mengatakan dua jemaah haji yang dirawat yaitu atas nama Mahpuz bin Amaq Mahpuz asal kloter 10. Jamaah tersebut sedang mendapatkan perawatan di RS King Abdullah Makkah.
Sedangkan jamaah lain yang sedang mendapatkan perawatan yaitu Rami Binti Selo Foti asal kloter 12 dan sedang mendapatkan perawatan di RS Saudi National Hospital Makkah Al Ahli. Sudah masuk RS pada tanggal 06 juni 2024.
Hingga tanggal 7 Agustus kemarin, jumlah jamaah haji embarkasi Lombok yang meninggal dunia yaitu sebanyak sembilan orang. Diantaranya Sakmah binti amaq Muhiruddin, usia 65 th, asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur. Rumini binti Muhammad, 87 th, asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Loteng.
Selain itu, Aenun Amaq Rumiah, usia 73 th asal Dusun Manggong Desa Sikur Barat Kecamatan Sikur Lotim. Ketiga jamaah tersebut meninggal disebabkan karena penyakit serangan jantung. Jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci yaitu Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 th asal Mertak Wareng Beber Kabupaten Loteng, karena penyakit Tumor. Sarujin Abu Bakar Islamail, usia 90 th, Kabupaten Bima. Arpan Sudirman, usia, 66 th, asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Meninggal karena penyakit Paru obstruksi Kronis.
Kenang bin Amaq Kopel usia 78 th alamat Dusun Lilir Lenek Daya Lotim karena Penyakit Pneumonia dan telah di Makamkan di Tanah suci Mekkah. Nurawan Nurilam Yan /Amaq Yan, Kloter LOP 5, usia 89 tahun, alamat Banggle Pengenjek Lombok Tengah.
Selain itu, Nurmi Hasan Ndua, usia 76 th, asal Desa Sakuru Kabupaten Bima, meninggal di RS Medan Sumatera Utara saat transit di Bandara Kualanamu Medan. Jamaah tersebut meninggal akibat Penyakit Radang Paru-paru.
Diterangkannya, jemaah haji yang wafat diberikan asuransi sebesar Rp58 juta. Selain itu, pelaksanaan ibadah haji di badal-kan jika ada rangkaian ibadah haji yang belum diselesaikan. “Jemaah haji yang cacat atau cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dgn jlh variatif, kisaran 2,5 persen hingga 100 persen,” terangnya.
Sementara, jemaah haji yang wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi 2 kali lipat yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. “Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI,” katanya. (azm)