27.5 C
Mataram
Jumat, 25 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaJabatan Kosong, Pelantikan DPRD Lobar Terpilih Ditunda

Jabatan Kosong, Pelantikan DPRD Lobar Terpilih Ditunda

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat terpilih ditunda. Penundaan pelantikan tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

 

“Tetap menunggu pentapan dari KPU RI,” tegas Sekretaris DPRD Lobar, Syahrudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/08/2024).

 

- Advertisement -

Penundaan ini lantaran ada pereselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Penghitungan surat suara ulang (PSSU) hasil Pileg yang disampaikan beberapa partai ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang saat ini masih berproses.

 

Penundaan pelantikan itu pun telah diberitahukan kepada 45 Dewan terpilih, baik yang incumbent maupun yang baru. “Sudah kita beritahukan melalui telepon sejak tadi malam,” terangnya.

 

Syahrudin pun mengakui banyak anggota DPRD terpilih yang mempertanyakan alasan penundaan pelantikan mereka. Sahrudin hanya bisa menjawab agar sabar menunggu penetapan resmi dari KPU RI.

 

“Iya (jadwal pasti pelantikan) kita menunggu dari KPU saja,” imbuh mantan Kalak BPBD Lobar ini.

 

Penundaan pelantikan tersebut berakibat pada, jabatan di DPRD Lobar akan kosong mulai 14 Agustus hingga penetapan dan pelantikan anggota DPRD yang baru. “Selesai besok (14 Agustus, jabatan anggota DPRD 2019-2024 red) jadi besok gak ada anggota DPRD, kosong,” paparnya.

 

Oleh karena itu rapat paripurna penetapan APBD Perubahan tahun 2024 ini pun dikebut untuk diselesaikan Selasa (13/08) malam. Mengingat anggota DPRD lama akan berakhir Rabu tanggal 14 Agustus. “Kalau nanti APBD murni 2025 kan kita sudah ada Dewan yang baru,” pungkasnya.

 

Sebelumnya pihak sekretariat sudah melakukan konsultasi dengan bersurat ke Kemenkumham. “Kami minta penjelasan pendapat hukum tentang masalah masa jabatan di PP nomor 12 tahun 2018. Itu kan berbunyi masa jabatan anggota DPRD lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji,” beber Syahrudin.

 

Lantaran hingga H-1 jadwal pelantikan yang telah disiapkan, belum ada tanda-tanda masalah administrasi di KPU soal penetapan anggota DPRD Lobar selesai. Sehingga berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan. Sedangkan jika nanti DPRD Lobar yang lama, masuk melebihi masa berakhir jabatannya. Dikhawatirkan bisa berdampak pada terjadinya kerugian negara.

 

“Ini yang kami minta fatwanya seperti apa? itu sebagai acuaan nanti apa yang kami lakukan,” tandas Syahrudin. (Yud)

- Advertisement -

Berita Populer