33.5 C
Mataram
Senin, 28 Oktober 2024
BerandaDaerahNTBPPI NTB Kecam Tindakan Pelepasan Jilbab Paskibraka 2024

PPI NTB Kecam Tindakan Pelepasan Jilbab Paskibraka 2024

Mataram (Inside Lombok) – Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi NTB mengecam keras tindakan pelepasan hijab yang terjadi pada acara pengukuhan paskibraka putri tingkat pusat 2024. Tindakan tersebut dinilai melanggar konstitusi dalam kegiatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami menemukan adanya pelanggaran konstitusi dalam kegiatan pengukuhan itu,” kata M. Syaiful Rahman, Kamis (15/8) siang. Perwakilan NTB yang ikut pada paskibraka 2024 yaitu Amna Kayla yang berasal MAN 1 Sumbawa Barat. Amna menjadi salah satu dari paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab pada saat pengukuhan Paskibraka 2024.

Ia mengatakan, dalam pasal 29 UUD 1945 disebutkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. “Tindakan pelepasan hijab ini tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Ironisnya, kata Syaiful, hal ini terjadi dalam program Paskibraka yang bertujuan menjadikan peserta sebagai duta Pancasila. Sepenuhnya berada di bawah pengawasan Badan Pembinaaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Bagaimana mungkin seseorang dapat menjadi duta Pancasila jika norma-norma Pancasila sendiri tidak dihayati?” tanyanya.

- Advertisement -

Tindakan ini katanya melukai cita-cita luhur para pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman menjadi instrumen utama persatuan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. “PPI NTB mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas insiden ini. Kami menentang keras PPI NTB segala tindakan seperti itu. Itu sudah menyalahi aturan dan kebebasan kita dalam beragama,” tegasnya.

Atas tindakan tersebut, PIP NTB meminta agar Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Paskibraka 2024 ditingkat pusat. “Yang namanya akidah itu tidak boleh dipermainkan. Apalagi semalam itu ada pernyataan dari kepala BPIP menyatakan bahwa jilbab itu dilepas saat pengukuhan dan pengibaran. Ini kan main-main Namanya,” katanya.

Diharapkan, pelepasan hijab itu tidak terjadi kembali baik karena sukarela atua adanya pemaksaan. Karena penggunaan jilbab sudah menyangkut dengan akidah. “Dan kita juga memohon kepada pihak terkait, kalau bisa ada sanksi tegas kepada pihak BPIP sendiri untuk hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Ia mengakui, pelepasan hijab ini baru ketahuan tahun 2024 ini. Namun PPI NTB akan mencari informasi apakah sebelumnya juga ada pelarangan atau tidak. “Kalau pelepasan jilbab yang baru ketahuan baru tahun ini. Tapi kami lagi mencari informasi apakah tahun-tahun sebelumnya ada pemaksaan atau seperti apa,” katana.

Untuk petugas paskibra NTB diberikan kebebasan apakah mau mengenakan jilbab atau tidak. Karena keyakinan tidak bisa ditawar-tawar. Penggunaan jilbab itu langsung tanggung jawabnya kepada Allah SWT. “Kalau kami tetap, itu keyakinan, tidak bisa ditawar menawar. Tanggung jawab langsungnya kepada Tuhan. Karena ini masalah akidah,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer