26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TengahCalon Incumbent Tidak Harus Mundur Saat Maju Pilkada

Calon Incumbent Tidak Harus Mundur Saat Maju Pilkada

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kepala daerah aktif disebut tidak harus mengundurkan diri jika maju kembali menjadi calon kepala daerah atau incumbent pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri bakal membuka pendaftaran calon Kepala Daerah pada 27-29 Agustus mendatang.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lombok Tengah (Loteng), Rizal Sopian Pratama mengatakan bagi calon petahana yang akan maju pada pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Sebagai gantinya, bacalon wajib mengurus cuti.

“Tidak harus (mundur, Red) kecuali yang bersangkutan mau mendaftar di tempat lain atau tingkatan lain,” ujarnya, Jumat (16/8). Dikatakan, calon kepala daerah incumbent harus mengurus mengurus cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesai tahapan kampanye. “Intinya setelah ditetapkan sebagai calon sampai selesai masa kampanye,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi menerangkan dalam peraturan pemilihan kepala daerah memang calon incumbent tidak harus mengundurkan diri. “Kita ikuti ketentuan dalam peraturan perundang- undangan. Tidak harus mundur kalau masih di daerah yang sama,” katanya.

Di sisi lain, dikhawatirkan saat menjabat sebagai bupati dapat menggunakan fasilitas negara saat kampanye, sehingga calon kepala daerah incumbent harus mengajukan cuti. “Soal kampanye ada aturan tersendiri. Misalnya keharusan cuti di luar tanggungan negara,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer