Lombok Utara (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menetapkan sebanyak 185.614 pemilih sementara dalam pilkada serentak 2024. Saat ini ditetapkan data pemilih sementara (DPS) yakni pemilih Laki-laki 91.804 dan pemilih perempuan 93.810. Selain itu, sudah disiapkan sebanyak 510 tempat pemungutan suara (TPS) di 5 kecamatan di KLU.
“Pleno di provinsi daftar pemilih sementara tetap sama dengan jumlah DPS di kabupaten, untuk Lombok Utara sebanyak 185.614 jiwa dengan 510 TPS yang ada,” ujar Ketua KPU KLU, Nizamuddin, Senin (19/8).
Berdasarkan data yang ada, dirincikan lima kecamatan di KLU yakni Kecamatan Tanjung dengan jumlah 8 desa, 116 TPS dan 41.334 pemilih; Kecamatan Gangga dengan 8 desa, 100 TPS dan 38.852 pemilih; Kecamatan Kayangan ada 10 desa, 104 TPS dan 35.090 pemilih; Kecamatan Bayan dengan 12 desa, 116 TPS dan 40.469 pemilih; terakhir Kecamatan Pemenang dengan 5 desa, 74 TPS dan 29.869 pemilih.
“Pemutakhiran daftar pemilih pilkada ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama di Lombok Utara terdaftar menjadi pemilih,” terangnya. Bahwa DPS akan dicermati kembali di tingkat desa pada 4-7 dan ditingkat kecamatan 9-11 September sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Kemudian diplenokan di tingkat kabupaten menjadi DPT pada 14-21 september 2024, lalu direkap dan ditetapkan menjadi DPT pada pleno di tingkat provinsi pada 22-23 september 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU KLU, Hanifah menambahkan pengumuman DPS ini akan dilaksanakan dari 18- 27 Agustus 2024, dan selama pengumuman diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi untuk mengecek data diri masing-masing apakah sudah terdaftar dalam DPS. “Jika ada warga kita yg belum terdaftar bisa menghubungi helpdesk KPU KLU, atau bisa menghubungi PPS di masing-masing desa,” ujarnya. (dpi)