26.5 C
Mataram
Jumat, 8 November 2024
BerandaDaerahNTBParpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Cagub, KPU NTB: Kita Tidak Punya...

Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Cagub, KPU NTB: Kita Tidak Punya Wewenang

Mataram (Inside Lombok) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. Pada putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi DPRD.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kita KPU provinsi tidak memiliki wewenang menyusun standar pelaksanaan itu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, Jumat (23/8).

Sebagai informasi, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pada pertimbangannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Yang berisikan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah.

Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Begitu juga dengan calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota.

- Advertisement -

Sementara itu, norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat dikatakan sebagai desain pengaturan ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan model alternatif. Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Tentu kami di KPU provinsi seluruh Indonesia, tentu harus menunggu proses pengeluaran kebijakan oleh KPU RI, tetapi pada prinsipnya sebagaimana disampaikan oleh KPU RI tahapan akan tetap dilaksanakan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer