32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok TimurKPU Lotim Tegaskan Gunakan Putusan MK

KPU Lotim Tegaskan Gunakan Putusan MK

Lombok Timur (Inside Lombok) – RUU Pilkada yang sempat menjadi polemik yang menyebabkan adanya berbagai aksi protes dari semua kalangan telah dibatalkan, kini proses Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni partai politik boleh mengusung bakal calon dengan jumlah suara sah yang dimiliki pada Pemilu 2024 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim), Ada Suci Makbullah mengatakan bahwa dalam proses Pilkada 2024 pihaknya akan menggunakan putusan MK berdasarkan Surat Dinas KPU RI No. 1692/PL.02.2-SD/05/2024, per tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

“Jadi kalau kabupaten/ kota yang DPT-nya 500 – 1 juta, maka standarnya yang dipakai yakni 7,5 suara sah,” ucapnya, Senin (26/08/2024). Adapun syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan parpol sebesar 56.600 suara sah pada pemilu 2024 kemarin untuk dapat mengusung bakal calon untuk maju dalam Pilkada 2024.

Di mana dengan putusan MK ini semua parpol peserta pemilu tahun 2024 kemarin yang parlemen dan non parlemen (tidak punya kursi) dapat mengusung calon sesuai dengan jumlah suara sah yang dimilikinya. “Dan suara sah masing-masing parpol tinggal dilihat syarat minimal untuk kabupaten Lotim yakni 56.600, karena yang dilihat sekarang jumlah suara sah,” terangnya.

Jumlah suara sah dari Pemilu 2024 lalu di kabupaten Lotim yakni 754.661 suara. Di mana Partai Gerindra memperoleh jumlah paling banyak yakni 93.486 suara, kemudian PKS 77.461 suara, PAN 73.432 suara, dan disusul oleh beberapa partai lainnya yang memiliki minimal 56.600 suara. “Jadi partai yang tidak menyentuh angka 56.600 suara tetap dapat mengusung calon melalui gabungan partai politik,” jelasnya.

Sementara di Lotim terdapat beberapa parpol yang mendapatkan suara sah di bawah angka yang ditetapkan yakni sebanyak 10 partai, di mana partai dengan suara sah ping rendah yakni Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah 2.083 suara. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer