32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahNTBAnak yang Ajukan Dispensasi Nikah Dapat Hak Suara di Pilkada

Anak yang Ajukan Dispensasi Nikah Dapat Hak Suara di Pilkada

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB komitmen memberikan perlindungan hak konstitusional pemilu kepada anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah di pengadilan. Dengan begitu mereka bisa menyuarakan hak pilihnya pada pilkada 2024 mendatang dan masuk dalam data pemilih sementara (DPS) KPU.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur menjelaskan beberapa waktu pihaknya melaksanakan FGD bersama pihak terkait untuk DPS pada Pilkada 2024. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama sekitar 384 orang anak yang sudah diberikan dispensasi nikah, saat ini dalam proses meminta data kepada KPU kabupaten/kota sampai jajaran TPS itu untuk dilakukan faktualisasi data.

“Data-data dari hasil Dukcapil sekian, Lakpesdam (Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia) NU sekian, Kemenag sekian. Itu kita minta mereka melakukan semacam verifikasi faktual. Apakah mereka sudah masuk dalam DPS, terutama mereka yang menurut pengadilan sudah mengajukan dispensasi,” ungkapnya, Selasa (27/8).

Untuk itu, pihaknya saat ini sedang meminta datanya di Pengadilan secara riil sehingga bisa cek sampai ke desa-desa dan memastikan semua masuk DPS atau tidak. Karena ada kekhawatiran tidak bisa menyuarakan suara pada Pilkada 2024. “Karena ada dalam instrumen Pantarlih itu mengatakan dibawah umur 16 tahun langsung dicoret, ketika melakukan Coklit. Makanya kita mau verifikasi,” terangnya.

Sementara itu, ada juga data dari Lakpesdam NU, beberapa orang yang sudah mendapatkan dispensasi nikah. Dimana data tersebut, juga diminta KPU untuk verifikasi faktual, jika belum diverifikasi maka bisa masuk di DPSHP.

“Nanti itu kita kan juga kita akan rapat pleno dari DPSHPnya. Yang 384 ini tinggal diajukan verifikasi faktual, mengecek apakah sudah masuk atau ngga. Sehingga kalau belum masuk, tinggal kita masukkan dengan syarat yang ada,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer