Mataram (Inside Lombok) – Aksi demonstrasi pada tanggal 23 Agustus 2024 yang merusak pagar dibawa ke ranah hukum oleh DPRD Provinsi NTB. Laporan yang dilayangkan DPRD NTB ini dianggap berlebihan karena masih ada kasus lain yang harus diselesaikan.
Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan, Yan Mangandar Putra angkat bicara terkait laporan tersebut. Pasalnya sudah ada tujuh mahasiswa yang diperiksa. “Yang sudah diperiksa itu tujuh orang. Empat yang kami dampingi dan yang tiga orang belum tahu ada tim pembela kasus ini,” katanya, Selasa (10/9) sore.
Ditegaskan, mahasiswa yang dilaporkan terkait kasus ini dipastikan tidak gentar. Jumlah mahasiswa yang berpotensi akan dipanggil lebih dari 30 orang dengan calon tersangka lebih 15 orang. Hal ini berdasarkan video dimiliki saat pengrusakan gerbang.
“Kalau selama proses pemeriksaan sementara itu mereka yang empat tidak pernah menyentuh pagar ya. Kalau melihat dari foto dan video yang ditunjukkan itu besar kemungkinan lebih dari 30 orang,” katanya.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pembungkaman demokrasi. Karena aksi yang dilakukan oleh mahasiswa pada 23 Agustus lalu merupakan bentuk penyelamatan demokrasi.
“Kenapa beranggapan lebay karena terkait pengrusakan pagar ini adalah salah satu yang seharusnya menjadi nomor kesekian. Karena nomor yang paling utama DPRD NTB itu menghargai hak konstitusi. Dimana mereka yang menyampaikan pendapat itu dilindungi,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengerusakan pagar itu terjadi karena penyampaian pendapat di dalam ruangan tidak diperbolehkan. Menurutnya, kantor DPRD merupakan rumah rakyat seharusnya bisa ikut masuk menyampaikan pendapatnya di dalam ruangan.
“Ini kan rumah rakyat seharusnya menyampaikan di dalam dong jangan di pinggir jalan. Hanya itu tuntutan tapi saya tidak tahu ya kok Ketua DPRD saat itu begitu keras kepalanya tidak mau memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di dalam,” ungkapnya.
Jika laporan ini tetap dilanjutkan oleh DPRD Provinsi NTB, Yan sapaan akrabnya menegaskan sangat berlebihan. Karena masih banyak persoalan daerah yang harus diurus salah satunya kasus korupsi.
“Banyak kasus korupsi yang menjadi pemberitaan. Tapi kenapa malasah engsel gerbang rusak yang menjadi prioritas untuk Setwan, Kabag Humas dan Ketua. Kan ini konyol,” ujarnya.
Kondisi pagar itu saat ini terang Yan juga sudah dipasang kembali. Anggaran untuk pemasangannya juga tidak sampai Rp500 ribu. Bahkan pagar ini juga bukan pertama kali rusak, melainkan sudah beberapa kali di las ulang. “Jadi terlalu berlebihan gara-gara ini harus dilaporkan,” katanya.
Ia meminta kepada Kapolda NTB untuk bisa koordinasi dengan DPRD NTB memberikan pencerahan kepadanya. Karena masih banyak yang harus diurus selain dari pengrusakan gerbang.
Semetara itu, Anggota DPRD NTB Isvie Rupaeda enggan berkomentar terkait laporan tersebut. Dirinya mengarahkan kepada Sekretaris Dewan yang memberikan pernyataan. (azm)