25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaKejari Sita Aset Terpidana Tipikor Kasus Alsintan Lotim

Kejari Sita Aset Terpidana Tipikor Kasus Alsintan Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menyita aset milik terpidana pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu. Pihak Kejari Lotim mengeksekusi tanah milik satu dari tiga terpidana kasus tipikor alsintan tersebut yakni Saprudin. Kini kedua terpidana lainnya direncanakan akan disita juga asetnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, I Made Bayu Pinarta menegaskan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses penyitaan aset para terpidana dan telah diidentifikasi baik aset bergerak maupun yang tidak. “Penyitaan ini adalah salah satu langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkannya,” ucapnya, Kamis (12/09/2024).

Proses penyitaan dilakukan sebagai upaya menegakkan putusan hukum yang mewajibkan para terpidana untuk membayar kerugian negara. Kejari Lotim memiliki komitmen untuk menjalankan proses transparansi dengan pihak terkait sesuai dengan prosedur hukum.

“Eksekusi penyitaan tanah milik satu terpidana yakni Saprudin sebagai bentuk keseriusan kita dalam menangani kasus ini. Proses penyitaan untuk aset dua terpidana lainnya masih jadi tantangan,” jelasnya. Kendati demikian, Kejari tetap akan berusaha sekuat tenaga memastikan ketentuan hukum yang telah diputuskan pengadilan untuk dapat mengeksekusi aset dua terpidana lainnya. “Penyitaan ini kita harapkan dapat memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan yang mencapai miliaran rupiah,” lanjutnya.

Kejaksaan berharap bahwa tindakan ini tidak hanya akan mengembalikan dana negara yang hilang, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lotim. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer