26.5 C
Mataram
Selasa, 31 Desember 2024
BerandaBerita UtamaEdarkan Magic Mushroom, Seorang Pemilik Minimarket di Gili Trawangan Ditangkap

Edarkan Magic Mushroom, Seorang Pemilik Minimarket di Gili Trawangan Ditangkap

Mataram (Inside Lombok) – Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan seorang pemilik minimarket di Gili Trawangan, lantaran diduga mengedarkan magic mushroom kepada wisatawan. Tersangka yang diamankan seorang perempuan berinisial IA (46) asal Lombok Tengah.

Pengungkapan tersangka IA ini merupakan hasil pengembangan dari proses penangkapan dua orang pelaku berinisial MRF dan MY pada Februari lalu. Keduanya merupakan pegawai bar di Gili Trawangan, dan ditangkap karena terbukti melakukan penjualan terhadap narkotika jenis mushroom yang ada di salah satu cafe atau bar di Gili Trawangan.

Setelah kasus itu, ditemukan lagi dua tersangka lainnya berinisial AZ dan R dari keterangan dua tersangka yang ditangkap. “Diketahui berdasarkan penelusuran, baik barang bukti dan alat komunikasi dia (IA) berperan sebagai pengelola bar maupun yang memasukkan narkotika jenis mushroom tersebut kepada bar,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi.

Penangkapan dua tersangka lainnya, yang berinisial AZ dan R pada bulan April 2024. Pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan lagi dan memberikan keterangan, bahwa ada keterlibatan tersangka IA dalam peredaran magic mushroom di wilayah Gili Trawangan.

- Advertisement -

“Karena penyidik masih mengalami kekurangan alat bukti, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikutnya yang berperan sebagai kasir (minimarket) berinisial O pada Juni 2024,” terangnya.

Lebih lanjut, dari alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, saksi ahli, surat maupun petunjuk menuju kepada peran tersangka IA sebagai pengedar sekaligus sebagai pemilik tempat untuk melakukan penjualan narkotika jenis mushroom tersebut diamankan. “Jadi (IA) ini merupakan sumber barang yang akan dijual oleh bar (kepada wisatawan, Red),” ucapnya.

Sumber barang magic mushroom tersebut didapat dari dua tersangka AZ dan R, dimana keduanya memperoleh sumber narkotika jenis mushroom itu dari Lombok Tengah. Saat ini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Iya sudah ditahan AI ini sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, IA dijerat pasal 111 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer