Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah melalui proses pleno tertutup yang dilakukan KPU atas syarat pencalonan dan syarat calon para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat yang dianggap sudah lengkap dan benar. Salah satunya, sudah memenuhi syarat dukungan Parpol berdasarkan perolehan suara sah saat Pemilu lalu, minimal 7,5 persen. Akhirnya empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat resmi ditetapkan.
Keempat Paslon itu, diantaranya Nurhidayah-Imam Kafali (Dafa) yang didukung oleh Partai Demokrat, PPP dan PSI dengan total perolehan suara Pemilu lalu 76.499 atau 17,50 persen. Kemudian Paslon Nauvar Furqoni Farinduan (Farin) – Khairatun (RinTun) diusung gabungan Parpol Gerindra, Nasdem, Perindo, PKN, Buruh dan Garuda dengan perolehan suara sah saat Pemilu 127.228 atau 29,10 persen. Lanjut Paslon Lalu Ahmad Zaini – Nurul Adha (Laz-Adha) yang diusung oleh PKS, PKB dan PAN dengan perolehan suara pada Pemilu lalu 118.369 suara sah atau 27,07 persen. Serta Paslon Sumiatun – Ibnu Salim (Manis) yang diusung Golkar, Hanura, Ummat dan Gelora dengan total perolehan suara sah saat Pemilu mencapai 93.236 atau 21,32 persen.
“Seperti diatur dalam PKPU bahwa pleno penetapan Paslon dilakukan secara tertutup dan kami sudah pleno dan menetapkan pada pukul 11.27 Wita. Waktu Itu juga simbolis menandakan tanggal pungut hitung pada 27 November,” tutur Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar, dalam jumpa pers pengumuman penetapan calon di kantor KPU Lobar, Minggu (22/09/2024).
Setelah penetapan, Para Paslon itu akan melakukan pencabutan nomor urut yang akan diselenggarakan di Kantor KPU Lobar pada Senin (23/09) malam nanti, sekitar pukul 19.00 Wita. Jadwal itu diakuinya mengalami perubahan dari rencana awalnya akan dilaksanakan pada siang hari. Namun karena proses pleno DPT di tingkat Provinsi masih berlangsung hingga sore hari, maka jadwal pencabutan nomor urut calon di Lobar diganti menjadi malam hari.
“Dari hasil rakor terakhir, KPU dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi bisa melakukan pencabutan nomor urut secara serentak di malam hari,” terangnya. Hal itu pun disebutnya sudah disampaikan oleh KPU kepada para calon. Serta pemberitahuan kepada LO masing-masing Paslon, terkait batas massa yang boleh dibawa saat pencabutan nomor urut, hanya boleh 75 orang, termasuk Paslon. “Jadi hanya boleh 75 orang, dan membawa id card bagi Paslon dan timnya,” tegas Rudi.
Pasca penetapan itu, para Paslon akan menerima pengamanan atau pengawalan khusus dari kepolisian. Di mana akan ada petugas yang mendampingi para Paslon tersebut saat nantinya turun ke masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan surat pemberhentian Paslon dari unsur ASN dan Anggota Dewan, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lobar, Riadi mengaku untuk SK pemberhentian salah satu anggota DPRD Lobar masih diproses.
“Sesuai PKPU 8 tahun 2024 khususnya di pasal 24 terkait DPRD itu yang pertama harus ada surat pengajuan pengunduran diri (saat mendaftar) dan kedua putusan pemberhentiannya. Apabila surat putusan pemberhentian belum ada sampai tanggal 22 September, bisa mendaratkan surat keterangan yang menerangkan proses pemberhentiannya sedang berlangsung,” jelas Riadi.
Namun berbeda dengan calon dari unsur ASN, yang justru surat pemberhentian resminya harus sudah diterima oleh KPU Lobar maksimal pada saat penetapan. Sehingga saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu surat putusan pemberhentian Nurul Adha, selaku anggota DPRD Lobar yang saat ini masih sedang berproses.
“Kalau mengacu regulasi kita menerima dulu surat keterangan sedang berproses itu. Sembari mencari tahun sejauh mana progres pemberhentiannya. Sejauh ini kabarnya sudah sampai di Setda Provinsi NTB,” pungkasnya. (yud)