30.5 C
Mataram
Jumat, 27 September 2024
BerandaLombok UtaraBawaslu KLU Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Bawaslu KLU Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mewaspadai dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada serentak 2024. Mengingat KLU masuk dalam tiga kabupaten/kota paling rawan dalam netralitas ASN di NTB. Bahkan sudah ada ditemukan beberapa dugaan kasus pelanggaran netralitas.

Penekanan terhadap netralitas ini dilakukan Bawaslu KLU lewat sosialisasi kepada seluruh ASN yang ada di kabupaten tersebut. Sasaran sosialisasi antara lain kepala OPD, camat, kapolsek, hingga Danramil. Mengingat masa kampanye tinggal menghitung hari, tepat pada 25 September 2024.

“Bersama-sama kita menyamakan perspektif bagaimana kita mencegah dan menyikapi netralitas ASN. Ke depan kami akan buat pokja (kelompok kerja) pengawasan netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, Senin (23/9).

Nantinya pokja akan melibatkan ASN, TNI/Polri, Bawaslu dan Kejaksaan dengan tujuan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Di mana pokja tersebut ada di Bawaslu, kemudian dari BKD dan Kesabangpol.

- Advertisement -

“Dari tiga pokja itu akan ada semua ASN, TNI/Polri sama kejaksaan terlibat aktif disitu untuk melakukan pengawasan, pencegahan juga di lapangan terhadap netralitas ASN, dengan cara sosialisasi dan cara-cara lainnya seperti apa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ASN ataupun perangkat desa yang melanggar netralitas pada Pilkada akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan. Antara lain mengacu pada Undang-Undang tentang ASN maupun Undang-Undang tentang Desa.

“Kami berpesan kepada semua ASN agar berhati-hati karena jika ada implikasi pidana setiap tindakan netralitas yang ASN lakukan. Maka dengan kesiapan ini kami memanggil (kepala OPD,red) dan sosialisasikan apa saja yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan sama sanksinya apa saja,” terangnya.

Lebih lanjut, yang mana kedepannya pelanggaran tersebut akan menjadi tanggung jawab mereka untuk disampaikan kepada bawahan mereka. Terlebih mereka mempunyai banyak pasukan, terutama di masing-masing di dinas agar dapat disampaikan kepada masing-masing jajaran. Pasalnya, ada ditemukan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu sebagai temuan awal.

“Ada (temuan,red) mungkin sudah diteruskan, ada beberapa laporan kemarin menjadi informasi awal menjadi temuan kami. Kemudian hasil kajian diteruskan, ada beberapa kepala dinas kemarin ditemukan atas laporan masyarakat itu kita tindak lanjutkan hasil kajian kami ke BKN,” jelasnya.

Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan himbauan terkait netralitas ASN. Diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung hingga 16 November 2024. Puncak pemungutan suara Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer