Lombok Utara (Inside Lombok) – Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong pembangunan inklusif melalui sertifikat elektronik kepada masyarakat KLU. Sesuai dengan amanat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pentingnya peran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung visi besar Indonesia menuju “Indonesia Emas 2045”.
“Ini adalah langkah penting menuju digitalisasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang lebih cepat dan efisien,” ujar Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN KLU, H. Supriadi, Selasa (24/9).
Dimana implementasi sertifikat elektronik telah dilakukan oleh 95,6% kantor pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk di KLU. Tercatat sampai September 2024 sebanyak 1.118.879 sertifikat elektronik telah diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan dari total 486 kantor di Indonesia.
Tak hanya itu, ada juga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi tulang punggung akselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Sejak dimulai pada 2017 dengan 46 juta bidang tanah terdaftar, pada September 2024 jumlah tersebut melonjak tajam menjadi 117,9 juta bidang tanah. Hal tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 250% dalam waktu tujuh tahun.
“Kami juga menyertakan sertifikat PTSL kepada warga dari tiga desa, yakni Bayan, Pendua, dan Sesait. Hal ini sebagai wujud nyata dari program ini di tingkat lokal dan memberikan sertifikat pelebaran jalan nasional sebagai bagian dari upaya mendukung infrastruktur yang lebih baik,” jelasnya.
Disisi lain, Supriadi juga menyinggung pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi instrumen vital dalam pembangunan berkelanjutan. Begitu juga kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam penyusunan RDTR ini.
“Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah bekerja memastikan bahwa rencana tata ruang yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai informasi, peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Diantaranya PTSL dan RDTR, dimana keduanya tidak hanya menjadi landasan penting untuk pemerataan kesejahteraan dan pengelolaan ruang yang lebih baik, tetapi juga mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (dpi)