26.5 C
Mataram
Jumat, 27 September 2024
BerandaMataramMangga Mentaram dan Duku Ruslan Resmi Milik Kota Mataram

Mangga Mentaram dan Duku Ruslan Resmi Milik Kota Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Varietas mangga mentaram dan duku ruslan mendapatkan perlindungan hukum sebagai indikasi geografis. Dengan adanya perlindungan hukum ini, daerah lain tidak bisa mengklaim bahwa varietas tersebut miliknya.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, M. Saleh mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut memberikan angin segar bagi pengembangan sektor pertanian di kota ini. “Sertifikat yang kita peroleh, itu pencatatan kekayaan intelektual komunal potensi indikasi geografis namanya untuk dua varietas mangga mentaram dan duku ruslan,” katanya.

Indikasi geografis ini menegaskan bahwa Mangga Mentaram dan Duku Ruslan adalah produk asli Kota Mataram. Sehingga tidak boleh lagi ada daerah yang mengklaim varietas tersebut miliknya. “Karena ini sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.

Untuk memaksimalkan pengembangan dua varietas tersebut, harus ada kelompok yang akan mengawasinya. “Indikasi geografis ini dengan memperbanyak tanam. Tidak sembarang tanam, pelihara sampai tidak sembarang panen,” ungkapnya.

- Advertisement -

Namun, Saleh juga menekankan bahwa perlindungan hukum saja tidak cukup. Perlu ada upaya nyata untuk mengembangkan budidaya kedua varietas ini. Misalnya dengan membuat pilot project di lingkungan dengan menanam dua varietas tersebut di pekarangan rumah.

“Bisa menanam satu atau lebih sesuai dengan luas pekarangan. Di lingkungan itu harus terbentuk peduli indikasi geografis dan dialah mengawal sejak tanam hingga merawat. Setelah itu dimulai penilaian indikasi geografis oleh Kemenkumham ketika varietas itu sudah mengeluarkan buah,” terangnya.

Ia mengatakan, Mangga Mentaram memiliki sejarah panjang sejak tahun 1885 sejak anak agung. Namun, pengembangannya baru intensif dilakukan sejak tahun 2009. Sayangnya, pengembangan sempat terhenti hingga tahun 2024. “Kita perjuangkan itu. Dengan adanya dukungan pemerintah, Mangga Mentaram dan duku ruslan kembali kita kuatkan secara hukum,” tegas Saleh. (azm)

- Advertisement -


Berita Populer