27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBSetoran Pajak di NTB Mencapai Rp2,7 Triliun hingga Agustus 2024

Setoran Pajak di NTB Mencapai Rp2,7 Triliun hingga Agustus 2024

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan sampai dengan 31 Agustus 2024, mencapai Rp4,4 triliun. Diantaranya sebesar Rp2,7 triliun yaitu merupakan realisasi atas penerimaan pajak di NTB. Angka tersebut capaian sebesar 61,27 persen dan bertumbuh positif 31,63 persen.

Kinerja pertumbuhan penerimaan per jenis pajak tertinggi dari periode Januari-31 Agustus 2024 yaitu didominasi oleh jenis pajak penghasilan sebesar Rp1,7 triliun. Di mana dengan capaian 59,04 persen dari target penerimaan per jenis pajak penghasilan dan mengalami pertumbuhan positif 37,42 persen.

“Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di NTB mengalami pertumbuhan positif. Penerimaan pajak paling tinggi dari sektor Administrasi Pemerintahan sebesar Rp799,49 Miliar atau peranan 29,36 persen,” ujar Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samingun.

Selanjutnya, ada sektor pertambangan dengan penerimaan pajak Rp 495,76 Miliar atau dengan peranan 18,20 persen. Pada posisi ketiga sektor jasa keuangan dengan penerimaan pajak Rp352,57 Miliar atau dengan peranan 12,95 persen. Tak hanya itu, penerimaan pajak dari sektor pariwisata juga memiliki peran penting di NTB.

“Kontribusi sektor pariwisata di NTB mengalami kenaikan dari tahun 2022 sampai dengan sekarang. Sampai 31 Agustus 2024 mencapai Rp155,32 miliar dan pertumbuhanya positif 109,7 persen,” terangnya

Sehingga pada periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor pariwisata mencapai Rp155,32 Miliar dengan pertumbuhan positif 109,7 persen. “Mari seluruh Masyarakat di Provinsi NTB agar selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktorat Pajak RI melakukan upaya untuk membantu perekonomian di NTB. Diantaranya, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada UMKM dengan tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM dengan omset Rp 500 juta dalam setahun. Kemudian, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada September- Desember 2024 dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, diatur tentang tatacara pemberian fasilitas di bidang perpajakan (PPh, PPN dan PPnBM) terhadap Badan Usaha dan Pelaku usaha KEK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer