Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah sangat serius untuk target penghapusan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan. Selain dari dana APBD, upaya untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Provinsi NTB dialokasikan melalui APBN yang tersebar melalui sejumlah Kementerian/Lembaga.
Dana APBN yang telah digelontorkan oleh sejumlah Kementerian/Lembaga, sampai dengan saat ini sudah terealisasi mencapai Rp203 miliar atau 48,4 persen dari pagu. Dimana alokasi dana APBN untuk penghapusan kemiskinan ekstrem di NTB terdapat pada 11 kementerian/lembaga dengan alokasi terbesar pada KemenPUPR sebesar Rp288,03 miliar, KemenLHK sebesar Rp41,77 miliar dan Kemenag sebesar RpRp39,66 miliar.
“Dana APBN untuk penghapusan kemiskinan ekstrem di NTB digunakan untuk pembangunan Prasarana Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp128,4 miliar, bantuan Pendidikan Tinggi sebesar Rp18,92 miliar, Pelatihan Bidang Industri sebesar Rp12,54 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani.
Tak hanya itu saja, selanjutnya dilakukan melalui Konservasi Kawasan/Rehabilitasi Ekosistem Rp9,6 miliar, Pendidikan Vokasi Bidang Pariwisata dan Kebudayaan sebesar Rp1,51 miliar serta bantuan kepada masyarakat sebesar Rp742,6 juta.
Kebijakan Fiskal 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang ditempuh melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan dukungan investasi
“Pada aspek pengendalian inflasi untuk mempercepat transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan, pemerintah sudah membelanjakan anggaran di NTB sebesar Rp352 miliar atau 45,6 persen,” terangnya.
Dari anggaran sebesar Rp352 miliar atau 45,6 persen dari pagu melalui empat intervensi utama. Pertama Kelancaran distribusi Rp57,3 miliar (48,8 persen), Keterjangkauan Harga Rp6,16 miliar (53 persen), Ketersediaan Pasokan Rp288,5 miliar (44,8 persen) dan Komunikasi Efektif Rp809,6 juta (39,1 persen). “Aspek pengendalian inflasi digunakan untuk pembangunan infrastruktur konektivitas dan pelayanan transportasi darat, udara, dan laut sebesar Rp47,96 miliar,” jelasnya.
Kemudian pengembangan bendungan, danau, bangunan penampung air, jaringan air Rp303,9 miliar, penyediaan dan pelayanan informasi statistik Rp809,6 juta serta pemberian juga bantuan pangan non tunai sebesar Rp786,52 miliar. “Untuk penanganan stunting di NTB diintervensi melalui APBD itu sebesar Rp16,64 triliun atau 59,70 dari pagu melalui intervensi spesifik, sensitif dan dukungan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dana penanganan stunting ini utamanya digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Program Sembako Rp8,63 triliun, Penyelenggaraan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Rp5,44 triliun. “Pembiayaan Spesifik JKN/KIS untuk Cakupan penduduk yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam JKN/KIS (PK-20) Rp2,39 triliun dan Pembinaan Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dan Imunisasi Rp38,65 miliar,” demikian. (dpi)