Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 52 warga Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) nikah ulang dalam Program Terpadu Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Giri Menang dengan Departemen Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lobar. Proses nikah ulang dilakukan di Kantor Desa Mambalan, Jumat (27/8) kemarin.
Kepala Desa Mambalan, Sayid Abdollah Alkaff menerangkan program ini memang sudah cukup lama diupayakan pemdes setempat. Dari 60 pendaftar sidang isbat nikah, 52 pasang suami istri yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan sah dan resmi tercatat dalam administrasi negara.
“Memang, program sidang isbat nikah ini kami upayakan sejak dua tahun lalu. Alhamdulillah, hari ini sidang nikah ulang ini bisa terselenggara dengan baik dan tertib,” jelas Apink, sapaan akrabnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lobar, Agus Firman juga menegaskan betapa pentingnya setiap pasangan suami-istri memiliki buku nikah yang tercatat secara resmi. “Selain sah sesuai syariat agama, pernikahan itu harus tercatat secara resmi. Hal itu penting, tidak saja bagi pasangan suami-istri itu sendiri melainkan juga untuk anak keturunannya,” ujarnya.
Di hadapan ratusan peserta sidang isbat dan saksi, Firman juga berpesan untuk mengikuti aturan pemerintah terkait pernikahan yang sah dan resmi. “Jika ada diantara kita yang menikah lagi, seharusnya melapor dulu ke Pengadilan Agama baru kemudian menikah. Jangan dibalik. Jangan menikah dulu baru lapor,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Lobar, Saeful Ahkam juga mengaku sangat gembira bisa menghadiri acara sakral itu. Dijelaskan, dalam setahun kuota sidang isbat nikah untuk 122 desa se-Lobar adalah sekitar 800 peserta. “Sungguh luar biasa Mambalan bisa dapat jatah peserta sidang isbat nikah lebih dari 50 orang,” ungkapnya.
“Hari ini saya sangat senang bisa hadir di acara yang sangat penting ini. Insyaallah dalam waktu dekat Dukcapil Lobar akan kembali datang untuk menggelar pelayanan khusus di desa Mambalan,” lanjut Saeful bersemangat.
Salah satu warga Dusun Buwuh Mambalan yang mengikuti sidang isbat nikah, Tuak Bah pun bercerita pengalamannya hendak mengikuti sidang isbat nikah di desa tetangga, tapi dinyatakan tidak lulus. Karena itu, dia berharap bisa mendapat buku nikah resmi dari negara di sidang isbat kali ini.
Tak jauh berbeda, peserta sidang isbat lainnya, Haji Nasrudin mengaku senang akhirnya pernikahannya bisa tercatat secara resmi. “Alhamdulillah, setelah sudah punya 11 cucu, baru sekarang bisa tercatat resmi,” ungkapnya. (r)