Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial AA (26) asal Selagalas, Kota Mataram, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Berupaya jujur saat diperiksa, ia pun mengakui telah melancarkan aksi serupa di berbagai tempat lainnya.
AA diamankan Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Gunungsari, kamis (26/9) kemarin sekitar Pukul 23.30 Wita. Ia diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban yang dilayangkan ke Mapolsek Gunungsari terkait hilangnya satu unit sepeda motor matic yang diparkirkan korban di dalam Gang RA Dinul Qoyyim, Kapek, Gunungsari.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan saat pemeriksaan AA mengakui perbuatannya. “Selain terduga, barang bukti kejahatannya juga berhasil kita amankan diantaranya sepeda motor korban,” jelasnya saat memberi keterangan, Jumat (27/9).
AA pun disebut Yogi mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat lainnya. Antara lain pencurian handphone di Sweta Sandubaya, Abiantubuh, Gerung Butun Sandubaya, dan lain-lain; jambret di Seganteng dan Gegutu; pencurian di salah satu rumah di perumahan wilayah Sandubaya; dan curanmor di Karang Bagu Cakranegara.
“Ternyata terduga ini sudah banyak TKP melakukan kejahatan, dan kini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, “ bebernya. Atas peristiwa ini AA dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (r)