23.5 C
Mataram
Jumat, 4 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaMalaysia Kembali Terima PMI Sektor Perkebunan, Kuota Terbatas

Malaysia Kembali Terima PMI Sektor Perkebunan, Kuota Terbatas

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Malaysia kembali membuka penerimaan pekerja asal Indonesia, setelah sebelumnya sempat ditutup selama 1 tahun untuk melakukan evaluasi terhadap sistem perekrutan dan penempatan pekerja. Kendati, kali ini kuota yang tersedia sangat terbatas, yakni hanya 25 ribu pekerja se-Indonesia dan ditempatkan pada sektor perkebunan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, Muhammadon menerangkan ada beberapa perusahaan pengirim sudah dapat kuotanya. Semua sedang berjuang untuk mendapat kuota tersebut, termasuk di NTB.

Dibukanya kembali peluang untuk pekerja Indonesia menjadi angin segar bagi perusahaan penempatan, maupun masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia. Mengingat sebelumnya ditutup, terkait dengan upaya mereka dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan di negaranya.

“Perusahaan-perusahaan sudah menerima kuota cuma terbatas. Mudah-mudahan bulan sepuluh (Oktober) ini, sudah mulai banyak kuota yang diterima perusahaan,” ujarnya, Rabu (2/10).

- Advertisement -

Saat ini dari Lombok Timur dan Lombok Tengah sudah mulai melakukan pemberkasan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Ditambah, sekarang pemerintah Malaysia juga memberikan kemudahan untuk penerimaan pekerja dari luar.

“Kemudahannya biasa bestinet sebesar Rp425 ribu per calon PMI dihapus. Begitu juga biaya SML sebesar Rp350 ribu juga dihapus. Kita meminta kepada pemerintah Malaysia juga biaya endorse dihapus,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk biaya endorse ini sebelumnya Rp60 ribu, naik menjadi Rp1,3 juta. Sehingga kebijakan ini diharapkan juga bisa ikut dihapuskan, karena perusahaan melakukan pemberangkatan PMI zero cost atau tidak ada biaya. “Sudah buka, tapi tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon PMI. Syarat-syaratnya berkaitan dengan kualifikasi, dokumen, prosedur penempatan yang telah ditetapkan oleh kedua negara,” jelasnya.

Kemudian, selalu menggunakan jasa agen penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKI) yang resmi dan terdaftar. Hal ini untuk menghindari praktik penipuan dan memastikan proses penempatan berjalan sesuai aturan. Selain itu, Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan perlindungan kepada PMI yang bekerja di luar negeri. “Pemerintah memastikan PMI memahami hak dan kewajiban sebagai seorang pekerja migran, sebelum diberangkatkan bekerja ke Malaysia,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer