27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TimurSuara Pabrik Paving di Gelang Jadi Keluhan, Masyarakat Ancam Tindak Tegas Jika...

Suara Pabrik Paving di Gelang Jadi Keluhan, Masyarakat Ancam Tindak Tegas Jika Tak Ada Solusi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Keberadaan pabrik beton atau paving blok yang berada di wilayah Gelang, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dikeluhkan oleh warga setempat. Pasalnya, suara yang datang dari pabrik tersebut dinilai mengganggu kenyamanan. Bahkan, warga sekitar melayangkan surat keberatan kepada pihak terkait agar menindak perusahaan tersebut agar tak mengganggu kenyaman.

Salah satu perwakilan tokoh masyarakat, Adi Trisna mengatakan masyarakat dan sekolah di sekitar lokasi pabrik telah dua kali melayangkan surat keberatan kepada pihak terkait. Namun tak ada tindak lanjut yang serius dalam menangani keluhan masyarakat akibat ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pabrik tersebut. “Kita sudah dua kali layangkan surat keberatan,” ucapnya, Rabu (02/10/2024).

Pada surat keberatan pertama yang warga setempat layangkan langsung ditindak lanjuti oleh dinas terkait dengan diadakan pertemuan di balai desa. Namun dari pihak perusahaan tak ada yang hadir, sehingga hasil pertemuan tersebut akan meminta kepada pihak pabrik untuk meredam suara agar tak mengganggu masyarakat. “Kami kecewa tak ada satupun dari perusahaan yang hadir dan diputuskan untuk meredam suara pada pertemuan itu. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.

Dijelaskan Adi, pertama kali perusahaan itu berdiri di sekitar pemukiman warga, tidak pernah ada pemberitahuan kepada lingkungan sekitar jika akan ada aktivitas pabrik. Hal itu dinilai sudah menyalahi UU Amdal dengan tidak melibatkan masyarakat sekitar.

Tanpa ada pemberitahuan pabrik tersebut pun berdiri, namun warga terheran dengan tak adanya komunikasi. Bahkan sampai harus menerima dampak akibat kebisingan yang ditimbulkan pabrik tersebut yang menyebabkan kenyamanan masyarakat terganggu.

“Perusahaan ini ternyata menggunakan mesin besar yang sangat mengganggu, tidak sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan baku kebisingan. Bahkan sudah beberapa kali kami layangkan protes melalui kepala desa,” tuturnya.

Surat keberatan kedua pun dilayangkan bersama dengan pihak sekolah MTSN Model Selong yang berdekatan dengan lokasi. Melalui surat surat keberatan pertama yang tidak dilaksanakan, maka surat yang kedua kalinya diharapkan dapat mencabut izin perusahaan atau ditutup.

“Kami sayangkan sekali pemberi izin tidak pernah liat dampaknya padahal di situ dekat dengan sekolah MTSN Model Selong, bahkan di surat tersebut pihak sekolah pun ikut tanda tangan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur (Lotim), Husnul Basri mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil mediasi pertama dengan turun langsung ke pabrik, namun tak dapat bertemu langsung dengan pemiliknya. “Sudah kita turun dan sudah diusahakan ketemu sama pemilik, tapi blm tercapai,” ungkapnya.

Bahkan pihak DPMPTSP akan kembali turun ke pabrik untuk memberitahukan apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait suara bising yang dihasilkan dari pabrik tersebut. Bahkan sudah disampaikan kepada karyawan untuk mengurangi kebisingan agar tak mengganggu kenyamanan masyarakat. “Perusahaan sudah mencoba memenuhi permintaan warga, seperti tidak beraktivitas pada waktu petang atau malam hari, pasang peredam juga tapi mungkin belum maksimal,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer