Mataram (Inside Lombok) – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumbawa menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Labangka, berinisial MF.
Kajari Sumbawa Iwan Setiawan yang dihubungi wartawan di Mataram, Kamis, mengatakan, MF adalah tersangka kedua setelah sebelumnya menetapkan dan menahan tersangka pertama berinisial JS, yang berperan sebagai pelaksana proyek dari CV Samawa Talindo Resource.
“Jadi penetapan dan penahanan tersangka kedua ini dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan tersangka pertama, JS,” kata Kajari Sumbawa Iwan Setiawan.
Dalam pengembangan keterangannya, kata dia, JS ke hadapan jaksa penyidik sebelumnya mengaku bahwa perbuatan mangkir hingga akhirnya dijemput paksa oleh pihak Kejari Sumbawa itu adalah ide dari MF.
“Jadi dirinya (JS) disuruh mangkir oleh MF yang menjanjikan akan menyelesaikan kasus tersebut,” ujarnya.
Berangkat dari keterangan JS, jaksa penyidik langsung menentukan strategi penangkapan dengan melakukan pemanggilan terhadap MF sebagai saksi.
“Jadi selesai dia (MF) menjalani pemeriksaan, kita langsung tahan,” ucapnya.
Lebih lanjut, MF kini telah menjalani penahanan bersama JS di Rutan Sumbawa. MF secara resmi menjalani penahanan mulai Kamis (17/10). Namun, untuk JS sudah lebih dulu menjalani penahanan terhitung sejak Rabu, 18 September lalu.
Proyek tahun 2018 bernilai kontrak Rp1,2 miliar itu terindikasi bermasalah dalam hal spesifikasi bangunannya.
Menurut keterangan ahli yang dihimpun penyidik jaksa, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, sampai saat ini belum diserahterimakan melainkan langsung digunakan berdasarkan perintah lisan yang diterima KUA Labangka dari pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, hasil cek fisiknya menyebutkan pembangunan diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun, pencairan keuangannya sudah lunas terbayarkan. (Ant)