32.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaKriminalKejari Bima Usut Dugaan Penyimpangan Pegadaian Godo

Kejari Bima Usut Dugaan Penyimpangan Pegadaian Godo

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, mengusut kasus dugaan korupsi dengan modus penyimpangan gadai di lingkup kerja Pegadaian Godo pada tahun 2018.

Kepala Kejari Bima Suroto yang ditemui usai sertijab jabatan barunya di Kantor Kejati NTB, Mataram, Rabu, mengatakan pengusutan kasusnya kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Jadi untuk kasusnya sudah masuk penyidikan, kita atensi penanganannya,” kata Suroto.

Suroto yang menggantikan pejabat sebelumnya Widagdo mengatakan bahwa langkah awal yang masih harus dia lakukan dalam jabatan barunya ini adalah menginventarisasi penanganan kasus-kasus korupsi.

- Advertisement -

Dari hasil inventarisasi tersebut, Suroto akan mengevaluasi kembali progres setiap penanganan kasus, khususnya korupsi.

“Jadi untuk lebih rincinya (penanganan perkaranya), akan saya dalami dulu dari hasil yang ada,” ujarnya.

Dalam penjelasan secara lengkap Suroto dibantu oleh keterangan Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan yang turut hadir dalam acara tersebut.

Disebutkan bahwa kasus itu mulai ditangani setelah ada temuan dari auditor Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pegadaian Bima sebesar Rp750 juta.

Dari temuannya, ada indikasi laporan kas keuangan yang mencurigakan. Munculnya hal tersebut diduga dari penyalahgunaan wewenang, bahkan prosedur standar pelayanan gadai diduga tidak diindahkan.

“Hasil audit internalnya menyebutkan adanya indikasi kerugian negara,” ucapnya.

Karenanya, dalam penyelidikan awal ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dengan modus barang digadaikan di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Godo. Setelah mendapat fasilitas gadai, jaminan digadai lagi di tempat lain.

“Indikasinya ini fasilitas gadai untuk 25 orang nasabah. Kita masih dalami dengan memeriksa saksi-saksi. Pada intinya kita sudah punya minimal alat bukti cukup sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Suryawan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer