33.5 C
Mataram
Rabu, 9 Oktober 2024
BerandaKriminalDua Kurir Sabu Asal Masbagik Diringkus di Lobar

Dua Kurir Sabu Asal Masbagik Diringkus di Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil meringkus dua orang kurir sabu asal Masbagik, Lombok Timur, masing-masing inisial E dan S. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli di kawasan Bundaran Giri Menang Square (GMS) Gerung.

Dari tangan E dan S itu polisi berhasil menyita 4,35 gram sabu yang disimpan di dalam klip plastik yang sudah siap edar. “Kami berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial E dan S warga Kecamatan Masbagik Lombok Timur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Selasa (08/10/2024).

Disebutkan, kasus itu berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua terduga pelaku, sehingga Satres Narkoba Polres Lobar menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan, didapatkan informasi valid atas kecurigaan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di jalur itu,” tegasnya.

E dan S kemudian ditangkap saat akan bertemu dengan pembeli. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh masyarakat, didapati barang bukti klip berisi sabu dengan berat 4,35 gram, serta dua unit alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menghubungi pembeli.

- Advertisement -

Nyoman menuturkan, dari introgasi awal E dan S mengaku menerima pesanan sabu dari seorang warga Sekotong inisial H. “Jadi pengakuannya tersangka E membeli barang (sabu, Red) di sepupunya inisial A di Masbagik. Setelah menerima pesanan (pembelian) dari H. Mereka janjian bertemu di bundaran GMS. Karena jaraknya jauh dari Lotim, E mengajak temannya S untuk mengantarkan ke titik pertemuan,” bebernya.

Sayangnya, sebelum sempat bertemu dengan pembelinya, E dan S sudah lebih dulu diamankan polisi. Dari penjualan barang haram itu, keduanya memperoleh keuntungan Rp500 ribu. Kini keduanya dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

E pun mengaku keuntungan dari bisnis haram yang sudah hampir setahun digelutinya itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Karena ada kebutuhan jadinya jual itu (sabu, Red),” ujarnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer