34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaOknum Anggota DPRD Loteng Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

Oknum Anggota DPRD Loteng Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan salah satu anggota DPRD Loteng inisial LN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan meminta beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Kasat Reskrim Iptu Lukluk il Maqnun, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap saudara LN berdasarkan sejumlah bukti yang diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa Universitas. “Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan gelar perkara pada, Sabtu (5/10) lalu dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Ditegaskan, Kasat bahwa akibat tindak pidana pemalsuan ijazah dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. “Sementara saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat (11/10),” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, menegaskan, bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi Polres Loteng dalam merespon setiap laporan masyarakat. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer