32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaKriminalKasus Fidusia, NSC Finance Laporkan Debitur Nakal

Kasus Fidusia, NSC Finance Laporkan Debitur Nakal

Mataram (Inside Lombok) – Kasus Fidusia yang dilakukan nasabah nakal kembali terjadi, kali ini dialami oleh NSC Finance. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Kuripan dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram, sembari menunggu jadwal persidangan.

Legal NSC Finance, Martin Roytagam Sihombing menerangkan kasus ini bermula saat seorang konsumen inisial IA mengajukan fasilitas pembiayaan untuk pembelian sepeda motor matic pada tahun 2023 lalu di NSC Finance Cabang Mataram Sriwijaya, dengan tenor selama 3 tahun.

“Dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan perjanjian, sekurang-kurangnya sejak angsuran kedua, konsumen ini tidak kunjung membayar kewajibannya kepada NSC Finance, meskipun telah berulang kali diingatkan” ungkapnya. Karena itu, pihak NSC Finance melakukan kunjungan langsung ke tempat kediaman debitur. “Begitu sampai di alamat debitur, unit ternyata sudah tidak ada dan debitur mengaku sudah mengalihkannya ke orang lain sejak awal masa pembiayaan, yang mana pengalihan ini dilakukan tanpa persetujuan atau pun dalam sepengetahuan dari pihak NSC Finance.” jelas Martin.

Atas kasus Fidusia itu, tim Legal dan Kepala Cabang NSC Finance membuat laporan resmi di Polda NTB atas dasar dugaan tindak pidana Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. Atas dasar laporan tersebut, telah difasilitasi ruang untuk mediasi lanjutan dengan debitur, namun alih-alih menunjukkan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IA justru menunjukkan sikap tidak kooperatif karena tidak bersedia atau tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengalihkan objek jaminan fidusia dimaksud, sehingga kemudian diambil sikap tegas dan perkara dilanjutkan.

“NSC Finance membuka ruang bagi debitur untuk dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan bahkan memberikan kesempatan kepada debitur untuk merumuskan solusi terbaik atas kewajibannya kepada NSC Finance yang belum terselesaikan, namun demikian sungguh disayangkan karena debitur tidak kunjung menunjukkan itikad untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dimaksud dan bahkan lebih lanjut pada perkembangannya ditemukan indikasi atau dugaan bahwa sedari awal memang telah menjadi niat Debitur untuk mengalihkan Unit yang menjadi objek jaminan fidusia milik NSC Finance, seketika setelah Debitur menerima unit dimaksud dari NSC Finance,” ungkap Martin.

Perbuatan debitur tersebut tentunya sangat merugikan pihak perusahaan pembiayaan dan merupakan bentuk nyata penyalahgunaan visi misi dari perusahaan pembiayaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun sektor perekonomian masyarakat. “Oleh sebab itu kami sangat mengecam oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan perbuatan tersebut serta akan menindak keras dan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Martin.

Selain IA selaku Debitur, telah dilakukan penahanan juga terhadap tersangka dengan inisial H dan SH yang disangka memiliki peran sebagai aktor yang mendalangi dan/ atau membantu IA dalam mengalihkan kendaraan obyek jaminan fidusia.

“Pada awal Oktober 2024 lalu, telah dilakukan proses tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga ketiga Tersangka yang sampai saat ini sudah resmi ditahan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, untuk kemudian dilanjutkan prosesnya sebagaimana tata cara perundang-undangan yang berlaku.” ungkap Martin. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer