Mataram (Inside Lombok) – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum ada yang melaporkan dana kampanye di KPU Provinsi NTB. Karena berdasarkan aturan yang berlaku, dana kampanye yang harus dikeluarkan maksimal sebesar Rp119 miliar.
Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid mengatakan berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2023 dana kampanye yang bersumber dari sumbangan perorangan yaitu sebesar Rp75 juta. Sedangkan sumbangan dari lembaga sebesar Rp750 juta. “Sampai hari ini kan teman-teman paslon belum menyampaikan sumbangan dana kampanye,” katanya, Kamis (10/10) siang.
Ia mengatakan, batas penyampaian dana kampanye ini yaitu pada tanggal 24 Oktober 2024. “Mereka harus menyampaikan sumbangan dana kampanyenya,” ujarnya.
Jika tidak menyampaikannya, KPU Provinsi NTB akan memberikan teguran kepada masing-masing paslon. Karena sudah ada batas yang diberikan jumlah dana kampanye yang bisa dikeluarkan. “Kalau kalau lebih dari itu harus menyetorkan ke kas daerah dan kedua ada konsekuensinya kalau itu dipaksa untuk digunakan,” tegasnya.
Selain melaporkan dana kampanye yang diterima, pasangan calon juga akan melaporkan secara keseluruhan akan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Jadi ada tiga jenis laporan pelaksanaan kampanye ini,” katanya.
Khuwailid menambahkan, jika ada laporan dana kampanye yang tidak sesuai maka akan dilakukan tahap audit. Pengeluaran dan penerimaan dana kampanye masing-masing pasangan calon nanti akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. “Nah disitu ruang publik. Karena nanti disampaikan. Nanti penerimaan dan pengeluaran dan kampanye akan diaudit,” katanya.
Tahapan kampanye sudah mulai berlangsung sejak 25 September lalu. Di Provinsi NTB akan tiga pasangan calon yang maju menjadi calon Gubernur dan wakil Gubernur. Pasangan nomor urut 1 yaitu Sitti Rohmi Djalillah – W. Musyafirin. Pasangan nomor urut 2 yaitu Zulkieflimansyah – Suhaili FT serta pasangan nomor urut 3 yaitu Lalu Muhammad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri. (azm)