28.5 C
Mataram
Kamis, 17 Oktober 2024
BerandaLombok TengahBapenda Loteng Terus Berupaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Bapenda Loteng Terus Berupaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terus bergerak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan melaksanakan berbagai upaya strategis.

Kepala Bapenda Loteng Baiq Aluh Windayu mengatakan, bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak yang lebih baik di tahun 2024 ini. “Langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun regulasi dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya, Senin (14/10).

Penagihan pajak daerah oleh Bapenda Loteng. (Inside Lombok/Ist)

Selain itu, Bapenda juga telah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati untuk setiap jenis pajak daerah serta menindaklanjutinya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis untuk masing-masing kegiatan. “Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak, Bapenda juga mengintensifkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan pajak daerah,” imbuhnya.

Sosialisasi ini dilakukan baik melalui kegiatan formal dengan menghadirkan wajib pajak terkait maupun dengan mendatangi calon wajib pajak langsung ke lapangan. Selain itu, Bapenda mempercepat upaya penagihan pajak daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti kepala dusun/lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kejaksaan Negeri Praya. “Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penagihan pajak dan menekan angka tunggakan,” tegas Aluh.

- Advertisement -
Penyuluhan pajak daerah oleh Bapenda Loteng. (Inside Lombok/Ist)

Dikatakan, pihaknya juga memperkuat pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan pajak dengan melakukan uji petik terhadap wajib pajak, meneliti Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta mengaktifkan penyambungan Online Transaction Monitoring pada aplikasi kasir wajib pajak.

“Sebagai bentuk penghargaan, Bapenda memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh berdasarkan berbagai kriteria serta kepada pemangku kepentingan yang membantu mempercepat pencapaian penerimaan pajak,” ungkapnya. Di sisi lain, bagi wajib pajak yang menunggak, telah diterapkan sanksi berupa pemasangan plang penunggak pajak di objek pajak. “Kami juga membentuk Satuan Tugas Pajak Daerah yang bertugas melakukan pendataan, penagihan, dan pengawasan terkait pajak,” jelas dia.

Penyerahan sppt kepada kadus untuk percepatan pembayaran oleh Bapenda Loteng. (Inside Lombok/Ist)

Kegiatan satuan tugas ini melibatkan seluruh pegawai Bapenda. Harapannya, seluruh elemen di Bapenda dapat bergerak bersama dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. “Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer