Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan masyarakat wilayah selatan Lombok Tengah (Loteng) seperti Desa Selong Belanak dan Mekarsari mendatang kantor DPRD Loteng untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan nasib mereka. Mereka tiba di depan gedung DPRD dan melakukan orasi dan meminta pimpinan dewan untuk menemui mereka.
“Sengketa lahan ini sudah sejak lama, kami menduga investor mengambil hak-hak tanah masyarakat, bagaimana proses penyelesaian,” ujar orator aksi, Ali Wardana. Setelah melakukan orasi, massa yang tak kunjung ditemui pimpinan dewan memaksa masuk ke gedung rakyat tersebut. Bentrok antara massa dan aparat kepolisian tak terelakkan.
Massa aksi menuntut revisi pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengaturan Batas Sempadan Pantai sesuai undang-undang yang berlaku. “Kami datang untuk meminta ketegasan karena ada sengketa lahan, di wilayah sempadan pantai selatan dari Are Guling sampai Mawun,” imbuhnya.
Dalam Perda Nomor 7 tahun 2011 itu mengatur sempadan pantai dengan Roy pantai 30 meter sementara dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Sempadan pantai didefinisikan sebagai kawasan sepanjang tepian pantai yang memiliki fungsi lindung. Jarak sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, namun dapat disesuaikan berdasarkan karakteristik wilayah tertentu. (fhr)