31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lobar Larang Kepala OPD Lakukan Perjalanan Dinas hingga Akhir November

Pemda Lobar Larang Kepala OPD Lakukan Perjalanan Dinas hingga Akhir November

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lombok Barat (Lobar) larang kepala operasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah hingga akhir November mendatang. Tepatnya sampai pembahasan APBD Lobar 2025 tuntas dilaksanakan bersama DPRD.

Pasalnya, saat rapat penting paripurna pembahasan dan penyerahan draft KUA PPAS tahun 2025, banyak kepala OPD yang tidak hadir dan hanya mengirim perwakilan. Karena beralasan banyak yang sedang perjalanan dinas. “Jadi besok mereka tidak boleh berwakil, sesuai apa yang disampaikan Pak Pj Bupati. Itu yang kita jadikan penekanan,” tegas Penjabat (Pj) Sekda Lobar, Fauzan Husniadi, usai menghadiri paripurna usulan KUA PPAS APBD Lobar 2025, Rabu (16/10/2024).

Pihaknya pun tak bisa memungkiri selama ini banyak kepala OPD yang hanya berwakil. Sedangkan yang memiliki hak untuk menentukan dan mengambil kebijakan adalah kepala OPD bersangkutan. “Memang kemarin kan dinamikanya sering teman-teman kepala OPD juga berwakil. Tapi itu hanya karena ada kegiatan atau rapat lain, bukan karena kesengajaan,” dalihnya.

Fauzan menjelaskan pentingnya para kepala OPD tersebut harus hadir dalam rapat pembahasan yang berkaitan dengan program kerja yang harus ditetapkan. Karena selaku pimpinan, mereka harusnya bisa mengetahui standar pelayanan minimal (SPM) di OPD masing-masing.

“Karena kita punya SPM, memang itu kepala OPD yang harus memberikan keputusan untuk itu. Kalau yang hadir sekretaris atau kepala bidang (Kabid), kan mereka gak berani ambil keputusan,” bebernya.

Sehingga dengan tegas Pj Bupati Lobar, Ilham melarang kepala OPD untuk melakukan perjalanan dinas. Sampai pembahasan mengenai APBD 2025 itu rampung. “Arahan beliau (Pj Bupati) sudah jelas, kalau tidak urgent, kalau memang tidak mendesak, saya juga tidak akan memberikan paraf untuk perjalanan dinas itu,” tegas Fauzan.

Lantaran jika pembahasan dan pengetokan APBD tersebut molor, maka Pemda Lobar berpotensi mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. Sedangkan batas waktu penetapan APBD itu maksimal 30 November mendatang. “Kalau kita lebih dari itu (molor, Red), bisa ditunda semua TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa), pencairan dan sebagainya,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer