31.5 C
Mataram
Jumat, 18 Oktober 2024
BerandaLombok UtaraMasa Jabatan Diperpanjang, BPD di KLU Diharap Berperan Membangun Desa

Masa Jabatan Diperpanjang, BPD di KLU Diharap Berperan Membangun Desa

Lombok Utara (Inside Lombok) – Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) diperpanjang. Penambahan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Di mana masa jabatan BPD mengikuti jabatan kepala desa yang direvisi pemerintah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati KLU, Djohan Sjamsu menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan BPD kepada ratusan anggota BPD se-KLU. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 221/225/ DP2KBPMD/2024 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Lombok Utara Tentang Peresmian Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Periode Tahun 2021-2027.

“Tentu harapan kita bersama semoga dengan penambahan masa jabatan BPD sama-sama bahu membahu membangun desa dan daerah kita bersama menuju desa yang mandiri,” ujarnya, usai penyerahan SK, Kamis (17/10).

Saat ini melihat kondisi daerah KLU yang sudah keluar dari status daerah tertinggal menjadi langkah baru untuk semakin meningkatkan kualitas. Bahkan status desa di KLU adalah desa mandiri dan desa maju yang diberikan oleh pemerintah pusat. “Desa di KLU sudah tidak ada yang berstatus desa tertinggal, ini berkat perjuangan kita bersama dalam membangun desa yang mandiri dan maju,” tuturnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P2KBPMD) KLU, Mala Siswandi mengatakan penambahan masa jabatan BPD selama dua tahun ini. Diharapkan bersama-sama dapat membantu kepala desa beserta perangkat desa dalam membangun desa di daerahnya masing masing.

“Sebanyak 333 anggota BPD se-KLU yang menerima SK penambahan masa jabatan. Semoga hal yang berkaitan tentang pembangunan desa terus meningkat,” ujarnya. Diharapkan masa jabatan menjadi 8 tahun ini desa-desa segara melakukan perubahan terhadap RPJMDes, yang tadinya RPJMDesnya 6 tahun harus segera dilaksanakan, diubah, dan disusun untuk menjadi 8 tahun.

“Ini yang kemudian menjadi perhatian kita kemarin dalam komunikasi dengan pemerintah provinsi. Provinsi menyediakan pendampingan dengan desa desa yang sudah siap melakukan perubahan perubahan RPJMDes,” tuturnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer