Lombok Utara (Inside Lombok) – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di beberapa reklame milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Hal ini pun menjadi persoalan di masyarakat, karena ada tudingan bahwa tempat pemasangan APK itu dianggap menandakan arah dukungan pemda ke salah satu paslon di KLU.
Menanggapi hal tersebut, Kordiv Pengawasan Penanganan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu KLU, Suliadi menerangkan pemasangan APK ini sudah memiliki aturan tersendiri. Melihat pasal 65 PKPU nomor 13 Tahun 2024 sudah jelas tertera APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya di gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, pendidikan dan tempat ibadah.
“Kalau fasilitas di gedung milik pemerintah itu tidak hanya di lokasi gedungnya, pagarnya, apalagi di halamannya. Sekarang ini, APK yang beredar di KLU beberapa hari ini ramai di bicarakan masyarakat, ada salah satu bakal calon memasang APK di tempat yang dilarang,” ujarnya.
Pemasangan APK tersebut di halaman puskesmas atau fasilitas kesehatan dan tidak boleh. Entah itu disewa atau tidak disewa, tidak boleh dilakukan pemasangan di tempat-tempat yang dilarang itu. Bahkan keputusan KPU Lombok Utara pun jelas tentang larangan pemasangan APK di beberapa lokasi.
“Jadi ini lah masih dalam proses penanganan kita di Bawaslu Lombok Utara. Kami tetap melakukan tindakan terhadap ini. Hari ini kami minta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” terangnya.
Pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi terkait dengan pemasangan APK tersebut, yaitu LO masing-masing pasangan calon, karena informasinya semua pasangan calon diberikan izin untuk pemasangan. Kemudian kepala Bappeda KLU sebagai pihak yang memberikan wewenang.
“Karena mereka mengajukan kesana. Space-space baliho itu kan ada di Bappeda. Kami juga minta keterangan kepala puskesmas itu apakah mereka mengetahui juga,” jelasnya. (dpi)