27.5 C
Mataram
Jumat, 18 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaJalani Pemeriksaan, Enam Mahasiswa Tersangka Dugaan Pengerusakan Gerbang DPRD NTB Dicecar Puluhan...

Jalani Pemeriksaan, Enam Mahasiswa Tersangka Dugaan Pengerusakan Gerbang DPRD NTB Dicecar Puluhan Pertanyaan

Mataram (Inside Lombok) – Enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengerusakan gerbang kantor DPRD NTB 23 Agustus 2024 sudah menjalani proses pemeriksaan pertama, Jumat (18/19). Selama pemeriksaan rata-rata penyidik menyiapkan 30 pertanyaan.

Kuasa hukum mahasiswa tersangka kasus dugaan pengerusakan gerbang, Yan Mangandar Putra mengatakan dari penyataan yang ditanyakan kepada tersangka, penyidik lebih menekankan terkait gerbang yang rusak dan siapa yang menyuruh untuk merusaknya. “Mengarah kedua itu pertanyaan kepada mahasiswa,” katanya.

Enam mahasiswa diperiksa secara bertahap. Dimana, pada Jumat pagi sebanyak empat mahasiswa diperiksa. Sedangkan dua mahasiswa lainnya sedang mengikuti ujian tengah semester dan diperiksa Jumat siang.

Komunikasi dengan DPRD NTB sudah dilakukan. Hanya saja belum ada titik temu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka belum ada alat bukti yang disita oleh aparat kepolisian. “Kalau dari kami belum ada penyitaan apapun dan kami berharap jangan sampai. Misalnya kalau ada penyitaan handphone itu tidak dilakukan karena tidak ada sangkut paut,” katanya.

- Advertisement -

Untuk bukti yang selama ini ditunjukkan yaitu berupa foto dan video. Pasal yang disangkakan yait pasal 170 ayat 1. Terkait dengan ada delapan tersangka, Yan mengaku belum mengetahui secara pasti karena saat ini baru enam surat pemanggilan yang diterima. “Kami belum tahu yang jelas yang ada di SPDP yang kami terima ada delapan terlapor. Tapi kalau lihat pemeriksaan bukan tidak mungkin bisa sampai 10 terlapor,” katanya.

Ia mengatakan, mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi akademiknya. Pihak rektorat Unram akan tetap memberikan akses pendidikan kepada para mahasiswa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2024 pekan kemarin. Dari enam tersangka yang ditetapkan lima diantaranya merupakan mahasiswa Unram dan 1 mahasiswa lainnya dari Institut Sunan Doe Lombok Timur. “Tidak akan mempengaruhi nilai akademiknya,” katanya.

Ditegaskan aksi yang dilakukan para mahasiswa karena tidak ada ruang yang disiapkan oleh DPRD NTB. Padahal isu yang dibawa pada aksi tersebut merupakan isu nasional dan bahkan setiap daerah melakukan aksi yang serupa. “Kenapa ketua DPRD tidak menyiapkan ruang diskusi. Sehingga wajar aksi itu memang harus dilakukan bukan di NTB tapi di daerah lain,” katanya.

Terkait rencana DPRD NTB akan membahas kasus ini Bersama Fokopimda, Yan menilai terlalu berlebihan. Pasalnya, harga engsel gerbang tidak sampai Rp500 ribu. Sedangkan banyak kasus lain yang lebih besar dan membutuhkan perhatian pemeritah daerah. “Kalau Forkopimda mau serius masih banyak persoalan yang lebih besar,” katanya.

Beberapa kasus yang perlu mendapatkan perhatian serius yaitu lahan warga di Mandalika, krisis air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, tambang illegal dan beberapa persoalan lainnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer