Lombok Utara (Inside Lombok)- Kabupaten Lombok Utara memiliki 43 desa. Sebagian desa di Kabupaten Lombok Utara mengusulkan pemakaran. Usulan ini khususnya di desa-desa yang sudah mulai berkembang pesat.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara, Mala Siswadi menyebutkan, keberlanjutan dari proses pemekaran desa ini akan dilanjutkan di tahun 2025. Direncanakan sebanyak 27 desa direncanakan untuk pemakaran.
Pihaknya sudah mendapatkan usulan secara tertulis dari masing masing desa yang melakukan pengusulan pemekaran. Usulan tersebut tahun ini sedang dalam proses dan juga sudah memverifikasi usulan tersebut.
“Kami juga sudah meminta kepada desa desa untuk segera melengkapi apabila ada kekurangan. Sehingga nanti kita tinggal melaksanakan verifikasi di lapangan,” ujarnya, Selasa (22/10).
Nantinya dari verifikasi lapangan ini akan ditentukan seberapa layak desa tersebut untuk pemekaran. Jangan sampai nanti setelah mekar, desa induknya menjadi lemah. Begitu juga dengan desa yang dilakukan pemekaran justru lemah.
“Tentu melalui proses yang cermat, sehingga nanti dalam pelaksanaannya bisa lancar,” katanya.
Dengan harapan di tahun 2025 proses lanjutan ini bisa dilaksanakan. Sekaligus melihat seperti apa regulasi pemerintah pusat terhadap proses pemekaran desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara. “Kita di pusat ini ada moratorium juga. Beberapa pertimbangan, kita bukan tidak lanjut, kita sedang menjalani,” ujarnya.
Disebutkan, sebanyak 27 desa ini terbilang tidak sedikit, sehingga proses detailnya harus dipastikan bahwa setiap tahapan-tahapan ini berlangsung dengan baik. Jadi ketika mengambil keputusan untuk layak atau tidak layak desa itu mekar, tentu ini menjadi keputusan yang tepat. Jangan sampai menimbulkan dampak buruk terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.
“Verifikasi lapangannya sudah kita siapkan panitianya, tim-timnya. Tetap kita laksanakan sesuai porsi anggaran, tahun ini target kita adalah melakukan verifikasi dokumen,” terangnya.
Kemudian setelah semua dilihat lengkap, layak maka baru dilakukan verifikasi lapangan dan berkomunikasi dengan pusat bagaimana terkait moratorium dan proses lainnya. “Hal ini menjadi perhatian khusus, sehingga prosesnya berjalan dengan baik,” demikian. (dpi)