29.5 C
Mataram
Jumat, 25 Oktober 2024
BerandaLombok TimurAnggota DPRD Dilarang Kampanye Saat Reses, Terancam Sanksi Pidana

Anggota DPRD Dilarang Kampanye Saat Reses, Terancam Sanksi Pidana

Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang menggunakan masa reses untuk berkampanye, mengingat anggaran reses berasal dari dana negara. Larangan ini berlaku selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang saat ini sedang berlangsung di Lotim.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lotim, Jauhari Marjan menyebut pihaknya telah memberikan peringatan kepada para anggota DPRD terkait dengan larangan yang tidak memperbolehkan para anggota DPRD yang melakukan reses dengan mengkampanyekan salah satu calon Pilkada 2024.

“Reses dibiayai oleh anggaran negara. Meskipun anggota DPRD memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi kepada konstituennya, dana tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye,” ujar Marjan, Kamis (24/10/2024).

Aturan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam pasal 57, disebutkan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah untuk kampanye dilarang. “Karena sumber dana reses berasal dari uang negara, maka dana ini tidak boleh dipakai untuk mendukung kegiatan kampanye pasangan calon,” tegasnya.

- Advertisement -

Jika aturan ini dilanggar, anggota DPRD yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Marjan menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pemilu dengan memastikan setiap pihak mematuhi aturan tersebut. “Itulah pentingnya menjaga integritas agar tak terjerat hukum tertentu,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer