23.5 C
Mataram
Sabtu, 26 Oktober 2024
BerandaLombok BaratDewan Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan TPU bagi Warga Perumahan di Kuranji Dalang

Dewan Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan TPU bagi Warga Perumahan di Kuranji Dalang

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lobar pertanyakan pemanfaatan lahan seluas 59 are yang telah disiapkan Pemda Lobar di Desa Kuranji Dalang, Labuapi yang direncanakan untuk menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pasalnyak, TPU tersebut belum dimanfaatkan hingga sekarang, lantaran Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) belum memiliki anggaran untuk pemenuhan infrastruktur di lahan tersebut.

Kondisi TPU itu pun dinilai masih tak layak. Anggota DPRD Lobar, Lalu Irwan pun mendorong agar di 2025, TPU yang sudah disiapkan pemda itu bisa segera dimanfaatkan. Bahkan ia mengaku baru mengetahui ternyata pemda sudah menyiapkan lahan untuk TPU sebanyak 59 are. “Saya baru tahu ini, sebelumnya tidak pernah disampaikan oleh pemda dalam rapat-rapat,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (24/10/2024).

Politisi Gerindra asal Gerung ini mengatakan akan mengawal dan segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait, agar dalam pembahasan APBD 2025 nanti bisa dialokasikan untuk pemenuhan infrastruktur TPU yang dimaksud. Seperti penimbunan, pembuatan jalan masuk dan kebutuhan lainnya. “Kita upayakan nanti dalam rapat Banggar bisa masuk anggarannya,” imbuh dia.

Di mana keberadaan TPU ini, memang sudah lama didorong agar disediakan oleh pemerintah. Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan penduduk Lobar yang tinggal di perumahan, namun belum memiliki tempat pemakaman. Karena saat ini, jumlah warga perumahan di Lobar kian meningkat. Namun rata-rata belum memiliki tempat pemakaman di perumahan yang dibeli. Sehingga ketika ada yang meninggal mereka dimakamkan di Mataram. “Pemda harus bisa menyediakan TPU, karena ini bisa jadi sumber PAD untuk Lombok Barat,” cetusnya.

- Advertisement -

Sebab keberadaan TPU kota Mataram itu pun disebutnya bisa memberikan PAD bagi Kota Mataram. Karena setiap orang yang dimakamkan di TPU itu pun harus membayar. “Nanti pengelolaan bisa dengan membentuk UPT atau di bawah bidang di OPD terkait,” tegasnya.

Belum lama ini Kepala Dinas Perkim Lobar, Baharudin Basya menjelaskan terkait keberadaan lahan yang akan menjadi TPU seluas 59 yang sudah disiapkan Pemda itu belum digarap hingga saat ini. Bahkan kata dia, lahan itu belum disentuh sama sekali. Sedangkan kondisi lahan tersebut butuh diratakan atau diuruk. Kemudian perlu dibuatkan juga lahan parkir dan penembokan. “Belum disentuh sama sekali lahan TPU itu,” ungkap baharudin.

Dirinya mengakui bahwa memang, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2021, bahwa pengembang wajib menyediakan lahan seluas 2 persen atau menyetorkan berupa uang ke Pemda untuk pengadaan TPU bagi warga perumahan itu.

Bahkan jika itu bisa realisasikan, TPU tersebut berpotensi menjadi salah satu sumber PAD bagi Lobar. Caranya dengan mengakomodir kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan yang marak di Labuapi. Baaharudin juga menyebut, ada rencana untuk TPU tersebut dibentuk menjadi UPT yang mengurus tempat pemakaman. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer