23.5 C
Mataram
Sabtu, 26 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaSerikat Pekerja di NTB Minta Kenaikan Upah di 2025 Bisa 12 Persen

Serikat Pekerja di NTB Minta Kenaikan Upah di 2025 Bisa 12 Persen

Mataram (Inside Lombok) – Pekerja yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB minta kenaikan upah 2025 mendatang sebesar 12 persen. Besaran tuntutan kenaikan upah ini sama seperti di 2023. Namun dari tuntutan yang 3,06 persen atau Rp72.660.

Ketua SPN NTB, Lalu Wira Sakti menilai minimal kenaikan upah atau UMP (Upah Minimum Provinsi) 10-12 persen. Jika mengacu dari kenaikan upah tahun lalu hanya 3 persen, sementara berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun lalu 5,2 persen lebih dan inflasi sekitar 2,8 persen. Sehingga ditotalkan maka kenaikan upah seharusnya 8 persen.

“Yang jelas harapan dan pasar argumentasi saya selaku ketua DPD SPN NTB, untuk kenaikan upah buruh tahun 2025 adalah 8-12 persen. Ini argumentasi dan tuntutan SPN NTB,” ujarnya, Jumat (25/10).

Menurutnya, jika menghitung kenaikan upah dengan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Maka itu hitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun ternyata kenaikan tidak sesuai yang diharapkan pekerja.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui ketetapan upah tahun lalu sesuai dengan surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 15 September 2023 terkait penyampaian informasi tata cara penetapan UMP 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2024. “Tapi tidak tahu rumusan yang akan dipakai besok oleh pemerintah dalam hal ini Kemenakertran untuk hitungannya seperti bagaimana,” ungkapnya.

Tuntutan kenaikan upah yang diminta oleh serikat pekerja sebesar 8-12 persen, merujuk dari kenaikan upah PNS, TNI/POLRI tahun lalu sebesar 8 persen. Maka dari itu bisa menjadi acuan penetapan UMP/UMK dari 8-12 persen. Ditambah kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang cukup bagus tahun lalu, sehingga hitungannya sudah sesuai dengan tuntutan mereka.

Sementara itu, sesuai dengan pasal 88D ayat (2) UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur formula penghitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Lebih lanjut aturan pengupahan termasuk upah minimum sebagaimana mandat UU 11/2020 diatur dlm Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

“Ini acuan untuk kenaikan upah buruh, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena kalau di undang-undang 13 tahun 2003 berdasarkan survei harga yang dilakukan dewan pengupahan. Tapi sekarang Dewan pengupahan seperti mandul,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer