Lombok Timur (Inside Lombok) – Masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Lombok Timur (Lotim) akan memasuki masa jatuh tempo pada 30 Oktober 2024. Namun karena untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kewajiban masyarakat dalam membayar pajak, maka Penjabat (Pj) Bupati Lotim terbitkan SK perpanjangan jatuh tempo.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin mengatakan bahwa dalam SK Nomor Nomor 100.3.3.2/39/PENDA/2024 tentang Pepanjangan Jatuh Tempo Pajak PBB-P2, maka diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024. “Sebelumnya jatuh tempo pada 30 Oktober nanti, tapi demi realisasi PAD maka melalui SK Pj Bupati diperpanjang sampai 31 Desember 2024,” ucapnya, Senin (28/10/2024).
Selain waktu pembayaran jatuh tempo, juga diterbitkan SK Nomor 100.3.3.2/40/PENDA/2024 tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Tahun 2023. “Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2024,” jelasnya.
Dengan dikeluarkannya dua SK tersebut diniatkan untuk memudahkan dan meringankan masyarakat yang belum membayar pajak PBB-P2 dengan segera melakukan pembayaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam SK tersebut. “Dengan ini kita harapkan masyarakat memanfaatkannya untuk melakukan kewajibannya pembayaran pajak demi berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (den)