30.3 C
Mataram
Rabu, 30 Oktober 2024
BerandaLombok UtaraDebat Pilkada KLU, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Aturan

Debat Pilkada KLU, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Aturan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Utara mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat soal aturan pelaksanaan debat pertama pilkada. Seperti diketahui, debat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan hari ini (30/10).

KPU sebagai penyedia pelaksana diimbau Bawaslu Lombok Utara agar memberikan porsi yang sama terhadap semua pasangan calon. Baik itu prosesnya ataupun prosedurnya harus sama. Dan tidak boleh ada pembedaan terhadap pasangan calon.

“Kami dari Bawaslu menyampaikan kepada KPU, terkait adanya jaminan pelaksanaan debat ini berlangsung terbuka, nyaman, tidak gaduh, tidak ribut dan tertata dengan rapi,” ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas (HP2P) Bawaslu KLU Ria Sukandi, Selasa (29/10).

Sehingga para paslon dalam menyampaikan visi misi program dan lain lain tidak terganggu dari hiruk pikuk masing-masing pendukung. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada debat pilkada 2024. Selain itu, KPU juga harus memastikan public atau masyarakat dapat mengakses seluruh informasi terkait pelaksanaan debat kepala daerah itu.

- Advertisement -

“Karena di dalam amanat PKPU tentang pelaksanaan debat itu disiarkan melalui kanal-kanal penyiaran publik. Baik radio televisi, dan dibolehkan memang melalui kanal youtube KPU,” terangnya.

Artinya untuk seluruh rangkaian debat pasangan kepala daerah ini informasinya dapat diakses dengan mudah oleh public, sehingga ketika pelaksanaan penyampaian visi-misi program calon kepala daerah dapat didengar, disaksikan oleh masyarakat.

“Nantinya dalam debat tersebut, masyarakat dapat menentukan pilihannya, dan kita mengetahui calon yang dipilih sesuai dengan visi-misi programnya untuk membangun masyarakat maupun daerah,” tuturnya.

Disisi lain, Bawaslu KLU juga menghimbau kepada panelis yang telah ditunjuk oleh KPU. Dimana mereka para panelis harus bersikap profesional, tidak memberikan kesimpulan terhadap jawaban dari pertanyaan yang dilemparkan kepada pasangan calon.

“Tentu KPU dalam melakukan penunjukkan panelis untuk debat itu betul betul profesional dan tidak berpihak. Tapi kami yakin, pada dasarnya adalah orang-orang akademisi yang betul memiliki integritas dan profesionalitas dalam menyajikan debat nanti,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer