Mataram (Inside Lombok) – Rupiah merupakan mata uang yang digunakan di Indonesia. Namun keberadaan rupiah bukannya tanpa ancaman. Saat ini upaya pemalsuan rupiah oleh pihak-pihak tertentu masih saja ditemui. Upaya pemberantasan rupiah palsu terus dilakukan melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL).
Pemalsuan ini berdampak pada perekonomian serta upaya merendahkan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa. Secara nasional, hingga Agustus 2024 rasio temuan Rupiah palsu sebesar 2 PPM (Piece Per Million) atau dua lembar dari setiap satu juta lembar uang beredar, turun dibanding tahun lalu sebesar lima PPM. Meski relatif kecil, namun upaya menangkal tindak pidana pemalsuan Rupiah tetap menjadi perhatian penuh.
“Di NTB temuan rupiah tidak asli dari 2005-2023 tercatat 8.307 lembar. Salah satu bentuk koordinasi kami lakukan adalah melaksanakan pemusnahan rupiah tidak asli,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Berry Arifsyah Harahap, dalam Sambutan, Selasa (29/10).
Sementara di tahun 2024 tepatnya hingga September 2024, temuan Rupiah tidak asli mencapai 2.537 lembar, di mana 73 persen (1.842 lembar) diantaranya merupakan barang bukti hasil pengungkapan uang palsu oleh pihak kepolisian. Sedangkan 27 persen (682 lembar) merupakan hasil permintaan klarifikasi dari perbankan dan hanya 13 lembar yang ditemukan dari kegiatan layanan masyarakat. “Kondisi ini menunjukkan beberapa hal, seperti awareness masyarakat yang semakin baik dalam melakukan pengecekan dan memperlakukan rupiah,” tuturnya.
Kemudian pengelolaan operasional cash handling yang semakin govern oleh perbankan. Selanjutnya koordinasi dan kolaborasi yang intensif dalam upaya memberantas tindak pemalsuan rupiah oleh aparat penegak hukum. Apalagi ribuan lembar fisik rupiah tidak asli ditemukan ini ditata usahakan dan berpotensi bertambah, sehingga aspek pengelolaan dan penyimpanan oleh pihak Polda NTB memiliki tantangan dan faktor risiko tersendiri. “Momentum ini juga menjadi satu bentuk ikhtiar bersama dalam menyambut Hari Oeang Republik Indonesia ke-78 diperingati setiap 30 Oktober,” ungkapnya.
Ditambahkan, Wakil Direktur Reskrimsus POLDA NTB AKBP. Wendi Arianto menyampaikan, bahwa sebanyak 8.307 lembar uang Rupiah yang tidak asli tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB periode tahun 2005-2023 (18 tahun) dan bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana. “Rupiah tidak asli tersebut, terdiri dari pecahan Rp100 ribu, sampai pecahan Rp2 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar,” ucapnya.
Pemusnahan uang Rupiah tidak asli ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Mataram kelas I A, nomor: 2513/KPN.PN.W25-U1/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, perihal pemusnahan uang Rupiah tidak asli. Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang rupiah yang dimandatkan kepada Bank Indonesia. “Ini berkoordinasi dengan Polda NTB, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” jelasnya.
Sementara itu, terdapat 3 upaya menjaga Rupiah dari tindak pemalsuan, yakni secara preemtif melalui peningkatan security features pada fisik uang Rupiah. Kemudian preventif melalui upaya edukasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah kepada masyarakat secara masif. Dan represif melalui upaya penegakan hukum yang maksimal untuk memberikan efek jera. (dpi)