Lombok Utara (Inside Lombok) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Utara 2025 akan mulai dibahas. Targetnya akan selesai dibahas pada 31 November 2024 mendatang. Saat ini jadwal pembahasannya telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus).
Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto mengatakan untuk APBD 2025 direncanakan pada 11 November 2024 mulai penjelasan kepala daerah di lanjutkan pandangan fraksi baru pembahasan oleh Banggar (Badan Anggaran). Di mana 11 November 2024 baru bisa dilakukan pembahasan disebabkan proses pelantikan DPRD hampir 2 bulan tertunda. Kemudian dilanjutkan dengan proses kelengkapan dewan, serta anggota terpilih harus mengikuti pendalaman tugas dan dilanjutkan reses.
“Tentu kita harapkan meskipun tanggal 11 November mulai direncanakan pembahasan, tapi setidaknya sesuai ketentuan Undang-Undang 31 November sudah bisa disetujui (APBD, Red),” ujarnya, Rabu (29/10).
Meskipun kondisi waktu cukup mepet untuk pembahasan APBD 2025. Namun dipastikan bisa segera rampung sesuai dengan jadwal. Karena APBD 2025 sudah disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas oleh dewan sebelumnya. “Jadi kami hanya menyesuaikannya saja, tidak keluar dari kerangka KUA-PPAS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPRD kemarin,” ungkapnya.
Nantinya, anggota DPRD hanya menyesuaikan subtansi-subtansinya saja, dan mungkin ada penyesuaian terkait dengan dana-dana transfer yang kemungkinan ada setelah ditetapkannya PPAS. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada sedikit perubahan. “Pasti akan ada perubahan, terutama menyangkut besaran (anggaran, Red), tapi kerangkanya tidak keluar dari kebijakan umum yang sudah disepakati karena dasar penyusunannya itu,” terangnya.
Diakui Dian, pembahasan APBD Lombok Utara 2025 sedikit terlambat. Namun ini semua teknis di DPRD, baik itu menyangkut pimpinan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang bahas banggar. Sementara banggar ini baru terbentuk minggu kemarin. Kemudian harus pendalaman tugas lagi sebagai persyaratan di DPRD.
“Maka waktu yang singkat itu kita harapkan kawan kawan banggar kerja maksimal. 31 november sudah harus ditetapkan. Jadi satu bulan sebelum tahun anggaran itu berakhir, kalau terlambat ada konsekuensinya. Jadi DPRD, bupati tidak diberikan gaji,” jelasnya.
Namun, persoalannya keterlambatan itu darimana belum ada kejelasan. Apakah dari bupati atau DPRD, karena keduanya bisa saja menerima sanksi. Karena pada prinsipnya pembahasan APBD itu 1 kali setahun, tetapi dalam undang undang itu ada perubahan anggaran. “Itu boleh ada, boleh tidak, tapi ketika ada substansi yang harus disesuaikan,” demikian. (dpi)