Lombok Utara (Inside Lombok) – Oknum manajer hotel di Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial AK resmi dijadikan tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap korban inisial CM. Korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka saat sedang menjadi mahasiswa magang di hotel tersebut.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor: B/54/X/RES.1.24./2024/Reskrim, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan. Sat Reskrim Polres Lombok Utara melakukan gelar perkara pada 30 Oktober lalu. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, Jumat (1/11).
Kasus pelecehan seksual yang dialami korban ini terus berjalan sejak beberapa bulan lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan mengumpulkan sejumlah barang bukti pada tahap penyidikan. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena sudah diperoleh minimal 2 alat bukti. Terkait penahanan itu ditentukan setelah pemeriksaan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, saat mengalami pelecehan seksual tersebut CM masih berstatus mahasiswa jenjang diploma di salah satu kampus di Mataram, dan sedang melaksanakan praktek kerja lapangan di hotel tempat terduga pelaku pelecehan seksual menjabat sebagai manajer. Karena merasa tidak nyaman dengan kebiasaan itu dan kondisi mental sudah sedikit terguncang, korban pun mengundurkan diri dari kegiatan PKL tanpa persetujuan manajer.
Dalam kasus pelecehan seksual yang dialami CM ada juga korban lainnya, keduanya mengalami pelecehan seksual fisik dan verbal hingga mengalami trauma. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara. Sementara itu, tindak lanjut dari prosesnya, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan memeriksa manajer hotel tersebut. “Iya masih ada proses lanjutan setelah ini (pemeriksaan dan pemanggilan tersangka,red),” ucapnya. (dpi)