Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram akan segera melakukan pembahasan terkait upah minimum kota (UMK) tahun 2025. Paling lambat, besaran UMK tersebut harus ditetapkan pada akhir bulan November 2024 ini.
“Kita tunggu regulasinya dulu ya,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan, Senin (4/11) siang. Ia mengatakan, pembahasan UMK Mataram ini akan dilakukan pertengahan November ini.
Dalam pembahasan nanti akan melibatkan dewan pengupahan Kota Mataram dan beberapa lembaga terkait lainnya. “Kemungkinan pertengahan November ini kami mengundang dewan pengupahan Kota Mataram untuk persiapan UMK tahun 2025,” ujarnya.
Terkait harapan serikat pekerja untuk meminta kenaikan UMK tahun 2025 mendatang, ia mengatakan belum bisa memastikannya. Pasalnya dalam penentuan UMK ini sudah ada regulasi serta rumus yang digunakan dalam penetapan UMK. “Kita ada aturan bagaimana kira-kira. Hitung-hitungannya sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023,” katanya.
Aturan mengenai UMK ini juga dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat. Setelah pembahasan ditingkat pusat selesai, daerah akan mendapatkan surat edaran petunjuk dalam menetapkan besaran UMK 2025. “Surat edaran nanti kita di berikan untuk ini acuan atau panduan kita untuk pembahasan baik di kota maupun di kabupaten,” terangnya.
Ia mengaku belum bisa memprediksi apakah akan naik atau tidak UMK Tahun 2025. Karena nanti ada faktor-faktor yang mengharuskan terjadi kenaikan atau bahkan penurunan. “Tahun kemarin kan tidak ada bencana. Tapi tetap naik juga kan. Yang jelas kita tunggu provinsi pengesahannya UMP baru kita mengundang dewan pengupahan Kota Mataram,” ujarnya.
Penetapan UMP di Provinsi NTB yaitu paling lambat tanggal 21 November. Kemudian baru di tingkat kabupaten dan kota pada 30 November 2024. (azm)