Lombok Utara (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menemukan ratusan surat suara yang rusak, baik itu surat suara pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati. Namun, kerusakannya diakui terbilang sedikit dan telah dilaporkan ke pihak percetakan.
“Yang kami temukan total rusak kurang lebih sekitar 71 (lembar, Red), untuk pilbup itu sekitar 42 dan ini kategori rusak yang tidak bisa dipakai,” ujar Ketua KPU KLU, Nizamudin, Rabu (6/11). Kerusakan pada surat suara menurutnya ada saja ditemukan. Karena itu, pihaknya sudah menyortir seluruh surat suara yang ada.
Beberapa kerusakan ditemukan karena salah percetakan atau gambar pasangan calon (paslon) rusak dan hal lainnya. “Awalnya ada kita temukan surat suara yang sekitarnya kusut sedikit. Itu kita sortir kembali, ternyata masih bisa digunakan. Tidak sampai merusak bagian yang di dalam, masing-masing paslon,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk surat suara yang sedikit kusut tetapi tidak merusak dalam gambar atau terlipat di pinggirnya, biasanya tidak masuk dalam kategori rusak. Sehingga dilakukan sortir kembali, jika masuk kategori rusak maka akan dikembalikan. “Sangat sedikitlah yang kita temukan rusak. Tentunya yang kekurangan atau yang rusak ini, tentunya kami laporkan ke percetakan untuk dipenuhi kembali,” ucapnya.
Sampai saat ini proses di gudang untuk surat suara semuanya sudah dilipat dan sudah dimasukkan kedalam sampul masing-masing TPS. Bahkan proses sampul dilakukan pengecekan beberapa kali, dan juga diawasi oleh pihak Bawaslu dan keamanan.
“Sangat berbeda ketika pemilu dulu, begitu banyaknya kami melibatkan KPPS untuk membantu memasukkan, kadang ada beberapa dalam satu ikatan itu kekurangan, kadang 1 atau 2. Untuk meminimalisir itu, penghitungan kami berlapis,” jelasnya.
Sementara itu, pengganti surat suara yang rusak dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pihak percetakan. Agar dapat segera dicetak dan didistribusikan kembali ke Lombok Utara. “Ketika kami sudah merekap semua kita akan menyampaikan ke pihak pencetak untuk segera bisa dicetak dan didatangkan kembali. Untuk kita lipat kembali,” ujarnya.
Sedangkan distribusi surat suara ke masing-masing TPS akan dilakukan H-1 sebelum pencoblosan Pilgub ataupun Pilbup. “Karena barang barang ini kita akan masukkan kedalam kotak dan kami pastikan distribusinya H-1 atau tanggal 26 November,” tandasnya. (dpi)