Mataram (Inside Lombok ) – Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menyayangkan sikap oknum guru di Narmada Lombok Barat yang menjual sabu kepada muridnya. Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi pada waktu yang akan datang.
“Sayang sekali ya, apalagi terjadinya di lingkungan sekolah. Lingkungan yang harusnya bebas dari pengaruh narkoba. Kita belum tahu duduk persoalannya seperti apa, yang jelas ini sangat disayangkan,” kata dia di Mataram Kamis (27/09/2018).
Sebelumnya pada Rabu (26/09/2019/8) siang, seorang oknum Guru Sekolah Dasar di Narmada, Lombok Barat inisial Erna (48) bersama suaminya Rana (46) ditangkap Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Ini terjadi sesaat setelah mendapat kiriman narkoba jenis sabu yang diantar seorang kurir untuk dijual kepada pelajar.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah mengatakan bahwa barang bukti dari penangkapan ketiganya terbilang sedikit. Hanya 1,5 gram narkotika jenis sabu. Yang menjadi atensi adalah status Erna sebagai aparatur sipil negara (ASN) guru.
Perbuatan Erna yang menjual sabu, tak terlepas dari peran suaminya, Rana. Polisi menyebutkan, bisnis sabu didalangi Rana. Seluruh barang bukti sabu yang ditemukan polisi merupakan milik suami Erna.
Sabu itu dibeli Rana dari wilayah Cakranegara dan dibawanya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Narmada. Dirresnarkoba mengatakan, pelaku juga kerap bertransaksi di rumahnya. Modusnya, pembeli datang dan pelaku menghampirinya di pintu gerbang.
Meski seorang guru, Erna bahkan menjual sabu kepada pelajar sekolah menengah. Padahal seharunya guru bertindak sebagai pihak yang memberikan tauladan yang baik bagi siswa.
”Pelajar juga beli di dia,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan. Antara lain, lima poket sabu dengan berat total 1,5 gram, satu timbangan elektrik, perangkat alat hisap sabu, uang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 3,8 juta dan tiga telepon genggam.
Polisi menjerat Erna dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guru harus memberikan contoh yang baik kepada muridnya. Kita berharap kasus serupa tidak terjadi lagi dimanapun di negeri ini,” ujar Zul. (IL2)